ENews, Bone •• Direktur Kantor Hukum Pawero, Umar Azmar MF, mempertanyakan peran pengawas ketenagakerjaan dan keberadaan UPT Wilayah III Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Bone, menyusul berlarutnya kasus penahanan ijazah oleh Harmoni Florist terhadap 13 eks karyawannya.
“Perusahaan menahan ijazah bertahun-tahun setelah hubungan kerja berakhir, tapi tak ada tindakan pengawas. Untuk apa ada UPT di Bone kalau fungsi pengawasannya tak berjalan?” Tanyanya, Jumat (10/10/2025).
Umar menegaskan, Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 dan sejumlah putusan Mahkamah Agung, termasuk No. 583 K/Pdt.Sus/2020/PHI, telah secara tegas melarang praktik penahanan ijazah. Namun hingga kini, pengawas ketenagakerjaan belum turun menindak.
“Kantor UPT ada, tapi publik tak tahu apa yang dikerjakannya. Saat pelanggaran terbuka seperti ini terjadi, tidak ada kehadiran negara di lapangan,” tambahnya.
Ia menilai, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus berulang, sementara pekerja kehilangan hak dasar untuk menggunakan dokumen pendidikannya.
“Ini bukan sekadar sengketa administrasi. Ini pelanggaran hak ekonomi. Negara tidak boleh hanya hadir lewat surat edaran,” tegas Umar.
Kantor Hukum Pawero mendesak Disnakertrans Provinsi Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Harmoni Florist dan mengevaluasi kinerja pengawas di wilayahnya.
“Kalau fungsi pengawasan dibiarkan mandul, maka hukum ketenagakerjaan di daerah hanya tinggal slogan,” pungkas Umar. (Red)






