ENews, Wajo •• Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar mengkritik keras PT. Arlin Sejahtera, selaku kontraktor pada pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng Kiri 2 Kabupaten Wajo, yang disinyalir menggunakan timbunan tanah urug dari lahan warga yang tidak memiliki izin usaha produksi (IUP).
Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut dianggap telah menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) dan melanggar aturan perundang-undangan.
“Praktik seperti ini adalah bentuk pelanggaran serius dan harus ditindaki,” ucap, Ketua CCW Wajo, Akbar, kepada ENews Indonesia, Rabu (9/7/2025).
Untuk itu, Ketua CCW Wajo mendesak aparat penegak hukum (APH), agar segera melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggar yang seenak jidatnya.
“Jika benar terbukti, PT. Arlin Sejahtera memasok bahan material ilegal dalam proyek tersebut, maka hukum harus ditegakkan, hal ini harus segera di tindaklanjuti APH,” tegas Ketua CCW Wajo.
“Kontraktor proyek dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliiar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya.
Diketahui, pekerjaan konstruksi tersebut menelan anggaran Rp17.121.303.327,00, bersumber dari dana APBN, waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Jurnalis: Andi M Ikbal






