ENEWS BERAU •• Satres Narkoba Polres Berau bersama menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari puluhan tersangka di Ruang Command Center Polres Berau, pada Kamis 29 Agustus 2024, sekitar Pukul 11.30 WITA.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNNK Berau, serta para tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama 3 bulan terkakhir yakni sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Juli 2024.
“Dari kasus ini kita mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto di hadapan awak media.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah diisi air.
Selanjutnya, air campuran sabu tersebut diblender dengan disaksikan para pelaku dan kuasa hukum mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, jika pemusnahan ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran polsek.
“Kegiatan hari ini bukan hanya Polres (Berau) tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh polsek-polsek selama tiga bulan terakhir,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Ardiansyah)






