ENews, Wajo •• Sejumlah pengguna jalan raya khususnya pengendara yang melintas di Kecamatan Tempe dan Tanasitolo Kabupaten Wajo mengeluhkan aktivitas pengangkut material tanah urug dan pasir yang tidak menutup muatan.
Salah seorang pengendara bahkan mengaku nyaris kecelakaan lantaran serpihan dari muatan mobil pengangkut tanah urug beterbangan hingga memasuki matanya.
“Mata saya kena serpihan tanah, spontan saya kucek pakai tangan yang menyebabkan tekanan gas motor berkurang sehingga mobil yang berada tepat di belakang hampir menabrak saya. Untungnya saya cepat menepi dan lolos dari bahaya,” ucap pengendara, Muhammad Syahril kepada ENews Indonesia. Senin (13/10/2025).
Syahril berharap, aparat penegak hukum khususnya Satuan Lalulintas Polres Wajo agar melakukan tindakan tegas kepada para sopir yang telah melanggar ketentuan yang ada.
“Kami harap, polisi turun langsung memberikan teguran ataupun sanksi bagi para sopir yang melanggar, ini demi menjaga kenyaman dan keselamatan pengendara lain,” harapnya.
Diketahui, mobil pengangkut material yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan dan daya angkut yakni menutup baknya dengan terpal melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka pengendara yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Hal itu dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain, karena material bisa berjatuhan, mengganggu visibilitas, dan menyebabkan kecelakaan.
(A. Ikbal)






