Terungkap, Jhon Ngopi Bersama Oknum BNNP Sulsel Saat Diamankan di Cafe Anomali Makassar

Foto: Sya'ban Sartono (tengah) dan rekan saat gelaran jumpa pers di Palantikang, Kabupaten Gowa. (Dok. Enews)

ENEWS, MAKASSAR ▪︎ Kuasa Hukum Koko Jhon alias Ivking Lewa yang sebelumnya ditahan oleh pihak BNNP terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu mengaku kecewa kepada pihak BNNP Sulsel karena hak-hak tersangka Koko Jhon tidak dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Koko Jhon, Sya’ban Sartono SH didampingi dua orang rekannya saat gelaran konferensi pers di HM KOPI, Jalan Palantikang No 1, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sore tadi, Senin (29/1/2024).



“Barang bukti hingga saat ini belum ada kejelasan karena belum ada rilis resmi dari BNNP Sulsel. Terkait pipet dan bom (alat hisap shabu) yang ditemukan oleh petugas, itu bukan milik Jhon karena ditemukan di rumah yang tidak dia tinggali dan dia (Jhon. Red) mengaku tidak mengenali barang itu,” papar Sya’ban di depan awak media.

Sya’ban mengaku, keadaan Jhon di dalam tahanan BNNP Sulsel saat ini baik-baik saja dan ia membenarkan bahwa Jhon dinyatakan tersangka. Namun Sya’ban menyayangkan sikap BNNP Sulsel karena hak-hak tersangka itu terkesan ditahan-tahan.

“Selama kami resmi menjadi kuasa hukum KJ, baru hari ini kami diberikan berkas-berkas yang kami perlukan seperti, surat penangkapan, penahanan, BAP. Padahal sudah berulang kali kami minta bahkan sedikit memaksa. Itupun kami mendapatkannya dari rekan sesama penasehat hukum,” ungkap Sya’ban.

Sya’ban menyebut, dari berkas yang diperoleh pihaknya, itu baru ada BAP tersangka, belum ada BAP saksi yang diterima.

“Kemudian ada surat penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan surat perintah penahanan. Baru itu yang kami peroleh,” kata Sya’ban.

Selain itu, Sya’ban menyebut pihak BNNP Sulsel juga menyita BPKB mobil dan sertifikat rumah yang disita saat penggerebekan di Kabupaten Bone.

“Kami sudah konfirmasi kembali terkait hubungan dengan kasus itu terkait sertifikat rumah dan BPKB ini namun belum ada keterangan resmi dari BNNP terkait hal ini,” ujarnya.

Sya’ban menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa KJ diamankan karena penunjukan (pengembangan), dan santer dikabarkan bahwa KJ ini bandar, namun hingga saat ini juga belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP.

“Jadi ada seseorang yang diamankan BNNP, lalu orang itu menunjuk perantara (kurir) dan mengatakan bahwa yang punya barang (di tangan perantara itu) milik KJ. Tapi perantara itu belum diamankan hingga saat ini, jadi lompat langsung ke KJ. Menurut kami hal itu sangat janggal bila KJ ditetapkan tersangka,” terang Sya’ban.

Sya’ban juga mengungkapkan, bahwa saat penangkapan KJ di Cafe Anomali, terdapat oknum BNN di lokasi saat penangkapan tersebut.

“Itu juga harus diperiksa, padahal diketahui bahwa Jhon ini sudah DPO, kok ada oknum petugas BNNP bersama dia saat penangkapan itu, dan dia (oknum petugas BNNP) tidak ditangkap. Ada apa?” Kata Sya’ban.

Ditambahkannya, semua berkas-berkas yang diperoleh pihaknya akan kembali dipelajari terlebih dahulu.

“Bila memungkinkan untuk pra peradilan maka akan kami lakukan tapi kalau berkas pokoknya tidak ada masalah, yah, kita lanjutkan aja, nanti kita dampingi di pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya diwartakan, terduga bandar narkoba Koko Jhon diamankan oleh BNNP Sulsel dan personel Polda Sulsel di salah satu cafe di Kota Makassar pada Senin, (15/1/2024) malam.

Lalu beberapa hari kemudian, kediaman Jhon digeledah di Jalan Jendral Sudirman oleh BNNP Sulsel pada Jumat (19/01/2024) sore dan Toko Duta Logam di Jalan Agus Salim pada malam harinya. Namun dikabarkan kepolisian dan BNNP belum menemukan barang bukti terkait kasus yang menjerat Jhon.

Jurnalis: Muh Jufri