Terungkap, Begini Peran Oknum Anggota Polri dalam Kasus Narkoba

Foto: Terduga oknum anggota Brimob Bone yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HR/HA.

ENEWS BONE •• Kabar diamankannya oknum anggota Polri dari Yon C Pelopor Brimob Bone berinisial HR/HA (30) dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf.

Diungkapkannya, HA merupakan warga Jalan MH Tamrin, Kota Watampone. Sebelumnya, dia (HA) diamankan bersama dua rekannya dari Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng berinisial S dan D pada Senin (1/5/2024) lalu.

“HA merupakan penyedia sabu bagi S dan D. HA diamankan dari pengembangan ditangkapnya S dan D. HA mengakui perbuatannya,” ungkapnya kepada Enewsindonesia.com, Senin (6/5/2024).

Ditambahkannya, sebanyak 4 saset sabu ukuran sedang dan 1 saset ukuran kecil diamankan dari ketiga pelaku ini.

“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Sebelumnya, Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa HA telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor (desersi).

“Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba). Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1,” tegasnya. (Lee)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan