ENews, Bantaeng •• Seorang oknum calo tanah di Kabupaten Bantaeng bernama Ramli alias Rumbu diduga terlibat dalam kasus mafia tanah dengan modus penggadaan dokumen kepemilikan tanah.
Hal itu diungkapkan korban mafia tanah bernama Suhendra. Korban mengaku membeli tanah milik Sumiati di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
“Beberapa bulan lalu Sumiati selaku pemilik tanah (sawah) sepakat tanahnya saya beli dengan harga Rp500 juta dengan perjanjian saya yang membiayai semua biaya atas pengurusan tanah milik orang tuanya untuk dibuatkan Akta Hibah sebagai dasar Akta Jual Beli (AJB),” kata Suhendra kepada ENews Indonesia, Selasa (16/9/2025).
Suhendra pun mengajukan persyaratan, bila Akta Hibah terbit, Suhendra akan membeli tanah tersebut dengan cara bayar dua kali. Akhirnya kedua belah pihak sepakat.
“Di saat itu saya meminta Ramli (calo tanah) untuk mengurus penerbitan Akta Hibah atas tanah milik pak Caco (ayah Sumiati),” ujarnya.
Akta Hibah pun terbit dengan Nomor: 02/KBT/IX/2023. Lalu Suhendra meminta kepada Ramli untuk mengurus penerbitan AJB antara pihak ke (1) Sumiati penjual ke pihak ke (2) Suhendra selaku pembeli dengan biaya penerbitan sebesar Rp5 juta.
AJB pun terbit dan dijadikan dasar penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
“Beberapa hari kemudian saya ingin menyelesaikan biaya atas penerbitan sertipikat di Dinas Pertanahan dengan dasar AJB atas nama saya, tapi saya kaget karena ada lagi terbit AJB tanah tersebut atas nama orang lain (Saugi) dengan dasar penerbitan Akta Hibah dengan Nomor 02/KBT/IX/2023 (nomor yang sama) dengan induk atas nama Sumiati,” bebernya.
AJB itu diterbitkan juga oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kantor Kecamatan Bantaeng yang ditanda tangani camat Bantaeng saat itu, Rigas Panawang Hakim.
“Saya heran, kok bisa, Akta Hibah terbit dua kali diurus oleh orang yang sama (Ramli). Biayanya juga sama Rp5 juta. Padahal Ramli sudah tahu kalau tanah tersebut sudah di jual ke saya,” ungkap Suhendra kemudian.
Suhendra juga menduga ada oknum pegawai kecamatan yang terlibat mafia tanah untuk memuluskan aksi Ramli.
“Hal tersebut sangat merugikan saya dan saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.
Sementara, Ramli yang dikonfirmasi terpisah mengaku berani mengurus penerbitan AJB atas nama Saugi dengan persetujuan Sumiati.
“Sumiati bilang nanti saya yang tanggung jawab tanpa melayangkan Surat Sanggahan kepada instansi terkait,” katanya kepada ENews Indonesia, Selasa (16/9).
Sementara, Sriayanti selaku Staf Kecamatan Bantaeng menyebut bila AJB Sumiati ke Suhendra itu telah diregister sedangkan AJB dari Sumiati ke Saugi tidak diregister.
“Berkas AJB Saugi bukan dibuat di kantor kecamatan namun Ramli ketik sendiri di rumahnya,” sebut Sriyanti.
Dari keterangan yang diperoleh di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik tanah, Sumiati diduga mengetahui hal yang dialami oleh Suhendra.
Lalu Saugi yang merupakan orang kedua membeli tanah milik Sumiati, tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah dibeli Suhendra tapi tidak mengonfirmasinya, tapi hanya berurusan langsung ke Sumiati padahal tanah tersebut telah dibeli Suhendra.
Sementara, Ramli yang merupakam calo tanah diduga menjadi dalang dalam kasus ini dengan memuluskan segala cara untuk meraup keuntungan. Apakah ada pihak pemerintah setempat yang terlibat?
Camat Bantaeng, Andi Andrie Pawiloi yang dikonfirmasi ENews Indonesia pada Selasa (16/9) menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dibiarkan.
Menurutnya, kasus ini harus ada penyelesaian serius, salah satunya harus melayangkan Surat Sanggahan agar ditindak lanjuti.
“Permasalahan itu sudah ada sebelum saya menjabat. Meski demikian, saya akan panggil siapa-siapa yang terlibat sehingga AJB ganda dan saya akan panggil kedua belah pihak untuk mengetahui titik permasalahan,” tandasnya.
(Ismail L)






