Bupati Gowa Terbitkan Perbub, Wajibkan Warganya Kenakan Masker

EnewsIndonesia.com, Gowa – Pemerintah Pusat telah mengumumkan New Normal, kendati demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan giat penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Bahkan Pemkab Gowa langsung mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Kewajiban warga menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah.



Bupati Gowa, Adnan Purichta Ikhsan Yasin Limpo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juni 2020. Mengatakan Perbub ini mewajibkan setiap orang yang melakukan kegiatan apapun diluar rumah harus menggunakan masker.

“Kita harus tetap melakukan giat pencegahan yang efektif, sehingga Perbub ini bermaksud untuk memberikan landasan hukum dan penegakkan hukum bagi kewajiban setiap orang menggunakan masker untuk mencegah,” ungkap Adnan.

Tak lupa, Adnan juga mengingatkan para aparatur sipil negara memberi contoh ke masyarakat sehingga Perbup ini pertama-tama akan diterapkan secara ketat di instansi pemerintahan dan kemudian juga untuk para pelaku usaha.

“Harus dimulai dari kita dulu pastinya, jadi seluruh jajaran Pemerintah Gowa dari pusat Kota hingga ke desa wajib menerapkan Perbup ini, lalu para pelaku usaha, lembaga swasta dan seterusnya,” tuturnya.

Orang nomor satu di Gowa ini juga menegaskan bagi siapapun yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan baik itu Pejabat Pemerintah, ASN, hingga masyarakat.

“Kalau ASN, Kepala Desa hingga perangkat desa melanggar akan dapat sanksi membersihkan ruangan dan halaman kantor masing-masing kemudian akan diberi edukasi oleh instansi terkait tentang pentingnya menggunakan masker,” tandasnya.

Sementara sanksi tersebut juga berlaku bagi masyarakat, bila melanggar akan ditugaskan kerja bakti membersihkan jalan dan drainase serta turut mendapat edukasi.

Reporter : AQ
Editor : Haswal Hirata

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan