ENEWS, BONE ••》Aktivitas tambang pasir ilegal dilaporkan masih berlangsung di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Keberadaan tambang tanpa izin resmi tersebut menjadi sorotan publik karena Desa Lea diketahui merupakan kampung halaman salah seorang anggota DPRD Bone, Sulfiana.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dugaan itu menguat lantaran ayah Sulfiana diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lea.
Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan atau pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah warga setempat mengaku resah atas aktivitas tambang pasir yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Kerusakan jalan desa serta meningkatnya potensi banjir disebut mulai dirasakan sebagai akibat dari operasional tambang tersebut.
“Sudah lama beroperasi, tapi seolah tidak ada tindakan. Kami heran mengapa tambang ilegal ini bisa terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (16/1/2026).
Keberadaan tambang ilegal di wilayah yang juga menjadi domisili wakil rakyat itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Warga menilai seharusnya ada pengawasan lebih ketat serta langkah tegas dari aparat berwenang untuk menghentikan aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait langkah penertiban atau klarifikasi atas dugaan pembiaran tersebut.
Sulfiana, anggota DPRD Bone yang dihubungi Enewsindonesia secara terpisah, juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lea.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan, dan komitmen semua pihak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat. (Try Ardiansyah)






