ENews, Sinjai •• Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Sulawesi Selatan, Dr Zulkarnaen resmi mendapat promosi jabatan sebagai Kajari Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim)
Penempatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025. Dr Zulkarnaen digantikan Muhammad R. Bugis sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Alhamdulillah dapat amanah dan promosi jabatan sebagai Kajari Blitar,” ucap Dr. Zulkarnaen kepada ENews Indonesia, Sabtu (5/7/2025).
Menjabat 3 tahun 4 bulan semenjak dilantik tahun 2022 lalu, kepemimpinannya sebagai Kajari Sinjai menarik dan menyita perhatian publik. Sejumlah kasus korupsi besar diungkapkannya.
Pertama, kasus dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu yang menyeret Mantan Direktur ditahun 2022 soal kasus korupsi dana hibah sebesar Rp8 Miliar. Dana hibah tersebut terkait pemasangan sambungan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Selain itu, dana digunakan untuk pipa jaringan distribusi.
Kedua, menetapkan tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Ketiga, Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih Rp 2,1 Miliar.
Kasus korupsi tersebut merupakan bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai.
Keempat, menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Masing-masing tersangka diantaranya berinisial HD (55), AA (61), HW (57).
proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan serius. Kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar
Tak hanya itu, sebelum promosi jabatan dikeluarkan Kejagung, Kejari Sinjai tahun 2025 ini kembali menyita perhatian, 3 kasus dugaan Mega proyek korupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp32 Miliar diusut.
Tiga kasus dugaan korupsi itu diantaranya pengadaan SCADA Spam IKK di Kecamatan Sinjai Tengah tahun 2021 dan dugaan korupsi pembangunan limbah Instalasi Pengolahan Limbah padat/Incenerator dan Limbah cair (IPAL) pada 16 puskesmas di Kabupaten Sinjai tahun 2016.
Tiga kasus dugaan korupsi sementara dalam proses pemeriksaan, SCADA Spam IKK sudah naik ditahap sidik sementara Incenerator dan IPAL dalam tahap penyelidikan dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar.
Jurnalis: Asrianto