ENEWS BONE •• Seorang oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Yon C Pelopor berinisial NAH disinyalir terlibat pengalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Bone.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone, Anto Syambani Adam.
“Jadi ada laporan yang masuk ke kami, oknum Brimob ini sering menggunakan Sabu di rumah warga berinisial D di Jalan Biru (Jalan Jendral Sudirman) Kota Watampone,” kata Anto kepada ENews Indonesia, Selasa (11/2/2025).
Selaku pegiat anti Narkoba di Kabupaten Bone, Anto berharap ada tindakan tegas kepada oknum-oknum penegak hukum yang terlibat pengalahgunaan Narkoba.
“Pihak berwenang harus mengusut hal ini, bila terbukti, harus ditindak tegas, kami akan terus pantau perkembangannya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum anggota Brimob Yon C Pelopor bernama Khaerun Akbar (30) juga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan divonis 7 tahun penjara.
Hal tersebut tercantum dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuruan Perkara). Kaherun menjalani Sidang Putusan pada 31 Oktober 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kaherun Akbar alias Herun bin Syukur dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti penjara selama 3 bulan,” tulis dalam akun SIPP tersebut.
#Mimienk Lee






