ENEWS BONE ▪︎ Terduga bandar sabu berinisial SB alias A (37 tahun) diringkus Satres Narkoba Polres Bone di Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riatang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad (5/5/2024) sekira Pukul 01.30 Wita.
Stares Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, dalam penanganan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak satu paket ukuran besar dan satu buah skill (timbangan digital).
“Dari pengakuan pelaku SB, sabu tersebut sebelumnya diperoleh/dibeli dari saudara S sebanyak satu ball seharga Rp 35 Juta melalui perantara yang tidak dikenal suruhan S,” ungkap Yusriadi, Rabu (8/5/2024).
Yusriadi menyampaikan, sabu yang telah dibeli oleh SB sebanyak 1 ball itu sebagian telah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh pihaknya.
“Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,” katanya.
SB alias A merupakan pria kelahiran Kampung Cabalu, Kabupaten Bone , 05 Januari 1987 yang beralamat di Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat , Kabupaten Bone.
“SB disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungakas Yusriadi. (Lee)






