ENEWS, MAKASSAR •• Menjelang pelaksanaan pemilihan RT/RW pada 11 dan 13 Desember 2025 di 15 kecamatan se-Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kecamatan dan kelurahan, Senin (24/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang agenda demokrasi di tingkat lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 yang berlangsung di Hotel Novotel Makassar.
Dalam arahannya, Sekda mengingatkan seluruh camat dan lurah agar menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai regulasi, terutama Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar penilaian kinerja pemerintah daerah melalui beberapa instrumen, antara lain LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dan Ringkasan LPPD (RLPPD).
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu juga menekankan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang meliputi: pendidikan, kesehatan, sosial pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pemenuhan enam SPM tersebut harus menjadi prioritas belanja wajib sebelum program diarahkan pada visi dan misi Wali Kota.
“SPM adalah pelayanan dasar. Enam bidang ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat dengan indikator kinerja kunci, termasuk keamanan dan ketertiban yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” ujarnya.
Reporter: Muh Ibnu Alamsyah






