ENEWS, BONE ••》Di sebuah ruang terbuka sederhana di samping Gedung Pemuda Bone, Kamis siang, 6 Februari 2026, hukum tidak dibicarakan sebagai pasal-pasal kaku. Ia dihadirkan sebagai denyut kehidupan yang sedang diuji satu bulan setelah KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan di Indonesia.
Forum refleksi yang digagas Mahasiswa Reguler Pascasarjana Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Bone Angkatan 2025 ini menjadi ruang temu antara teori, praktik, dan kegelisahan publik.
Bertempat di Sekretariat Forbes Anti Narkoba Bone, diskusi berlangsung hangat, bukan sekadar menilai aturan, tetapi mempertanyakan arah keadilan yang hendak dituju.
Hakim Pengadilan Negeri Watampone, Christian Yoseph Siregar, S.H., membuka refleksi dengan menempatkan hakim sebagai guardian of justice.
Bagi dia, keadilan tidak lahir semata dari bunyi pasal, melainkan dari keseimbangan antara hukum positif, etika profesi, dan nilai-nilai ketuhanan.
Di tangan hakim, hukum diuji bukan hanya oleh logika, tetapi juga oleh nurani.
Sementara itu, Ilham Hasanuddin, S.H., M.H., advokat dan konsultan hukum Komunitas Latenritatta, melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai harapan besar bagi reformasi hukum pidana.
Menurutnya, semangat nasional, humanis, transparan, dan perlindungan HAM menjadi fondasi penting.
Namun harapan itu datang bersama tantangan dan kesiapan aparat penegak hukum, perubahan budaya hukum, serta pengawasan publik agar hukum pidana tidak bergeser menjadi alat kekuasaan.
Nada akademik disampaikan Dr. Jumriani Nawawi, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak berhenti pada pengesahan, melainkan sangat ditentukan oleh implementasi yang konsisten, sosialisasi yang masif, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum.
Dari sudut pandang gerakan masyarakat sipil, Rafli Fasyah, S.H., menyoroti pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal hukum pidana baru.
Ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun rumusan hukum, tanpa integritas dan moralitas penegak hukum, reformasi hanya akan berhenti sebagai semangat teks, jauh dari keadilan substantif.
Diskusi yang dimoderatori Camma, S.H. itu tidak hanya menjadi ajang berbagi pandangan, tetapi juga ruang belajar.
Andi Ardiman, S.E., mahasiswa Pascasarjana HTN 2025, menyebut forum ini sebagai latihan nalar konstitusional.
“Hukum tidak kami baca sebagai teks yang beku, tetapi sebagai praksis yang harus terus diuji oleh realitas sosial dan nurani keadilan,” ujarnya.
Di akhir diskusi, satu kesimpulan mengemuka: KUHP dan KUHAP baru adalah titik awal, bukan garis akhir.
Di tangan aparat, akademisi, dan masyarakat, hukum pidana akan menentukan wajah keadilan Indonesia ke depan, apakah benar menjadi alat perlindungan, atau sekadar simbol perubahan.






