ENews, Berau •• PT Sumber Bara Energi (SBE) adalah salah satu pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas area izin IUP, 2.543 Ha yang terletak di Kecamatan Sambaliung.
Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2023/2024, setidaknya ada tujuh perusahaan di Berau yang masuk dalam kategori Proper Merah, salah satu di antaranya adalah PT SBE.
Pada Bulan Agustus 2025 Sungai Daluman diduga telah tercemar limbah Batubara yang dilakukan oleh PT. SBE.
Bahkan dalam hal ini, Dinas DLHK Kabupaten Berau beserta wartawan dan LSM sempat meninjau langsung lokasi yang terdampak pencemaran tersebut.
Koordinator Forum Advokasi Lingkungan dan Kebijakan Indonesia, Samsul angkat bicara terkait dugaan pencemaran limbah PT. Sumber Bara Energi (SBE).
Menurut Samsul, jika hal ini terbukti pencemaran Sungai Daluman yang juga merupakan salah satu anak Sungai Kelay, maka sudah seharusnya izin PT. SBE ini dicabut.
“Hal itu menjadi salah satu parameter untuk pencabutan IUP-nya,” tegas Samsul, Senin (11/8/2025).
Selain itu kata Samsul, penghargaan yang didapatkan oleh PT SBE tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dari pemerintah daerah harusnya dicabut karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, apabila PT SBE terbukti yang melakukan pencemaran di Sungai Daluman.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Kabupaten Berau sudah sering tercemar sungainya yang disebabkan pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan hingga akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat umum,” katanya.
Ia pun mendesak, pihak Pemda Berau beserta aparat penegak hukum untuk mengusut hal ini.
“Bila terbukti, harus ditindak tegas,” tandasnya.






