ENews, Berau •• PT Sumber Bara Energi (SBE) tetap saja beroprasi dan tetap melakukan kegitan menambang walau pun sudah ditemukannya dugaan pencemaran air Sungai Daluman. Hal itu menambah kekhawatiran masyarakat Pegat Bukur dan sekitarnya.
Warga yang terdampak mempertanyakan hal ini, apakah PT. SBE kebal hukum? Kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang?
Nendra, Ketua Organisasi Poladat, Provinsi Kalimantan Timur geram terhadap dugaan pencemaran Sungai Daluman yang dilakukan oleh perusahan PT SBE di Pegat Bukur, (ecamatan Sambaliung.
Nendra menegaskan, solusi terbaik adalah mencabut izin PT SBE tersebut.
“Ini adalah tindakan yang mengabaikan keberadaan masyarakat di Kampung Pegat Bukur, Inaran, dan Bena Baru,” katanya kepada ENews Indonesia, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tak memikirkan dampak yang dirasakan masyarakat yang mengunakan air Sungai Daluman untuk keperluan sehari-hari.
“Air Sungai tersebut sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh warga untuk pertanian, mandi, mencuci hingga minum. Sangat keruh,” ungkapnya.
“Kondisi air berubah drastis ketika tambang Batubara PT. SBE beroperasi. Warga di sekitar sungai yang merasakan dampaknya. Sekarang mereka tidak bisa menggunakan air itu lagi,” tandasnya.
Dan sampai saat ini Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SBE, Hendra masih bungkam. Enggan memberikan keterangan terkait hal ini.






