ENews, Wajo •• Pemerintah Kabupaten Wajo mengalokasikan anggaran tahun 2025 untuk membangun dan merehabilitasi 23 ruas jalan kabupaten dan 5 ruas jalan provinsi. Meski langkah ini diapresiasi banyak pihak, namun muncul pula sorotan penting soal perlunya pengawasan yang ketat.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Wajo, Andi Abrar Mattaliu menegaskan bahwa proyek infrastruktur berskala besar kerap menjadi celah praktik korupsi, pemborosan anggaran, dan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus transparan dan diawasi ketat. Jangan sampai masyarakat hanya dijanjikan jalan bagus tapi yang datang justru aspal tipis atau jalan baton yang cepat rusak,” tegas Abrar, Ahad (27/7/2025).
Menurutnya, pihaknya akan mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat sipil, termasuk LSM dan media, agar proses tender dan pelaksanaan fisik proyek berjalan sesuai aturan.
Berikut daftar 23 ruas jalan kabupaten yang akan digarap;
1. Jalan Sawerigading Sengkang;
2. Tingaraposi–Minangatellue;
3. Kaluku–Simpellu (Lompoloang);
4. Menge–Bendoro;
5. Buriko–Belawae;
6. Allapporengnge–Pantoe;
7. Jalan Dalam Kota Sengkang;
8. Talagae–Kading;
9. Ujung Tanah–Kading;
10. Toduma–Matapasae Sajoanging;
11. Tadangpalie–Lakessi;
12. Assorajang–Beringin 2;
13. Paria–Tosora;
14. Menge–Soppae;
15. Tancung–Pasabaru;
16. Jalan Bulu Citta–Atakkae;
17. Pekkae–Canru;
18. Jalan TPA Bau-Bau, Pitumpanua;
19. Atapange–Alluppange;
20. Solo–Peneki;
21. Uraiyyang–Macanang;
22. Buloe–Macanang;
23. Lajokka–Macero.
Sementara lima ruas jalan provinsi yang juga akan dikerjakan meliputi;
1. Anabanua–Malakke–Batas Sidrap;
2. Solo Peneki–Kulampu;
3. Impa Impa–Anabanua;
4. Batas Soppeng–Ulugalung;
5. Atapange–Doping.
Bupati LIRa juga berharap pihak DPRD Wajo memainkan peran aktif dalam fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk Dinas PUPR.
“Pengawasan tidak boleh hanya sebatas formalitas. Kami akan ikut mengawal dan bila perlu melaporkan jika ditemukan kejanggalan di lapangan,” tutupnya.






