Oleh : Ashar Hasanuddin
Sabtu, 9/4/2022
ENEWSINDONESIA.COM, OPINI – Suatu negara yang baik didasarkan dengan sistem yang baik pula. Kebaikan dan keburukan suatu sistem dalam negara ditetukan oleh efektifitas pelaksanaannya dan apakah sistem tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip HAM karena pada dasarnya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan pada rakyatnya. Sistem yang dimaksudkan ialah sesuatu yang menjadi acuan dalam mengelola negara atau biasa disebut dengan sistem kenegaraan. Sistem ini mengacu kepada konsensus mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan yang ideal walaupun pada intinya suatu sistem yang dihasilkan oleh manusia tentu memiliki kekurangan namun kekurangan inilah yang mengharuskan adanya pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan agar tetap sesuai dengan situasi dan kondisi dalam negara.
Bentuk negara sangatlah beragam namun seiring perkembangan zaman demokrasi dianggap sebagai bentuk paling ideal. Pada mulanya demokrasi hanya mendasarkan atas pembatasan kekuasaan yang ada dalam negara (Demokrasi Konstitusional) dengan dalih bahwa kekuasaan yang tidak tidak dibatasi akan cenderung kearah penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) sebagaimana dijelaskan oleh Lord Acton, guru besar sejarah modern di Uneversitas Cambridge, Inggris, yang hidup di abad ke-19. Dengan adagium-nya yang terkenal ia menyatakan : “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).” Ini berarti bahwa manusia yang memiliki kekuasaan mempunyai kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaannya akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung kepada penyalahgunaan kekuasaan yang tak terbatas pula.
Konsep mengenai bentuk negara ideal pernah juga dikemukakan oleh Aristoteles yang mengatakan bahwa bentuk negara ideal ada 3 yakni, Monarchi (bentuk pemerintahan yang dipinpin oleh satu orang guna kepentingan rakyat biasanya dikepalai oleh Raja), Aristokrasi (Bentuk pemerintahan oleh sekelompok Cendekiawan guna kepentingan rakyat), Politea (suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan rakyat) adapun bentuk pemerosotan dari Monarchi ialah Tirani, Aristokrasi ialah oligarchi/ Plutokrasi dan Politiea ialah Demokrasi. Jika dilihat bentuk negara tersebut sebagai suatu siklus yang berputar apabila terjadi suatu penyalahgunaan kekuasaan maka akan mendorong kepada bentuk pemerosotanya dan apabila bentuk pemerosotan itu disadari merugikan dan menyengsarakan rakyat maka gerakan-gerakan rakyat akan mendorong terjadinya pembaharuan dalam negara.
Jika aristoteles menganggap bahwa demokrasi sebagai bentuk pemerosotan dari politea yang memiliki arti pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan berbeda halnya yang terjadi sekarang bahwa demokrasi dianggap sebagai suatu bentuk negara paling ideal ini dipengaruhi oleh makna dari demokrasi itu sendiri yang berarti Demos (rakyat) dan Kratos (Pemerintahan/Kekuasaan). Demokrasi mendasarkan kekuasaan atau pemerintahan itu berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian konsepsi demokrasi memiliki kemiripan dengan sistem politea yang dikemukakan oleh aristoteles yakni didasarkan atas sekelompok orang atau sekelompok rakyat yang memerintah dalam negara.
Suatu sistem pemerintahan dan bentuk negara harus didasarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM) karena manusia memiliki kedudukan harkat dan martabat yang harus dilindungi, dijunjung tinggi dan dijaga. Selain itu manusia sebagai pelaku utama dan menjadi salah satu unsur primer yang mendasari terbentuknya negara. Tanpa adanya manusia maka negara pun tidak mungkin ada. Hal ini dibuktikan dengan berbagai teori terbentuknya negara salah satunya ialah yang di prakarsai oleh oleh john lock dalam teorinya teori Contract Social. Dalam teori tersebut john lock memberikan gambaran suatu kondisi yang penuh dengan kekacauan dimana manusia saling membunuh sesamanya dan bahkan selalu berebut makanan untuk memenuhi kebutuhannya maka dari itu atas kesepakatan para individu itulah yang mendorong untuk membentuk suatu negara.
Pembentukan negara dilakukan dengan dasar konsensus dan menyerahkan sebagian hak yang dimilikinya kepada seseorang ataupun sekelompok orang untuk melakukan pengaturan dalam negara agar tidak terjadi tumpang tindih didalamnya dan setiap orang mendapatkan haknya secara sama dan setara antar satu dengan yang lainnya. Namun dalam suatu waktu rakyat dapat mencabut hak yang telah diberikan apabila tindakan-tindakan yang dilakukan tidak merepresentasikan dari kehendak rakyat. Disinilah letak kekuasaan terbesar dari rakyat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh J.J. Rosseau bahwa pemerintah sebagai pemimpin organisasi itu dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya sehingga yang berdaulat itu adalah rakyat sepenuhnya. Selain itu dilakukan berbagai formulasi yang cocok mengenai sistem negara yang ideal didalamnya dengan didasarkan atas konsensus pula.
Salah satu negara yang menganut bentuk negara demokrasi ialah Negara Indonesia. Indonesia secara nyata menganut bentuk negara demokrasi hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wujud dalam pelaksanaan demokrasi sepenuhnya dapat dilihat dari terlaksananya pemilu oleh rakyat dan tingginya partisipasi masyarakat serta tegaknya prinsip Hak Asasi Manusia. Akan tetapi fenomena yang terjadi bahwa demokrasi kerap disandingkan dengan kalkulasi angka bahwa titik dari kebenaran itu didasarkan atas suara-suara mayoritas tanpa perlu melihat suara-suara minoritas padahal demokrasi memberikan pelegitimasian mengenai hak-hak dari setiap individu. Fenomena inilah yang menimbulkan pertanyaan besar tentang demokrasi bahwa apakah demokrasi hanya didasarkan pada suara mayoritas? Atau apakah demokrasi hanya sebagai simbolisasi dalam negara yang tak kunjung untuk tercapai? Atau apakah demokrasi hanya sebagai alat bagi segelintir orang untuk melanggengkan kekuasaan dan melancarkan segala tindakan-tindakan buruk dalam negara?
Demokrasi memiliki prinsip yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti halnya adanya kebebasan berpendapat, mengakui hak hidup dan mendorong partisipasi dari masyarakat, memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan demi keberlangsungan hidup manusia dan lain sebagainya. Konsep inilah yang perlu dipertahankan dalam tubuh demokrasi agar tercipta suatu koherensi sistem yang baik.
Fenomena kelompok mayoritas memang selalu menjadi polemik dalam pembahasan demokrasi. Gerakan-gerakan kelompok mayoritas selalu dijadikan pendukung kebenaran dengan tagar Vox Populi Vox Dei (Suara rakyat adalah suara tuhan). Adagium tersebut bukan berarti menyamakan suara rakyat dengan suara tuhan melainkan dimaksudkan agar pemerintah atau penguasa mendengarkan suara rakyatnya sebagai representasi dari kehendak Ilahiah. Namun suara tersebut harus di kaji lebih dalam apakah suara terlepas dari kepentingan segelintir orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang buruk ataukah memang sebagai suatu gerakan yang murni dari hati nurani rakyat yang memperjuangkan Hak Asasinya.
Perlu digaris bawahi bahwa tidak patut mendasarkan suatu kebenaran di atas kelompok mayoritas tanpa melihat dan mempertimbangkan pendapat dari kelompok minoritas. karena Para founder bangsa ini dalam sidang kabinet pernah melakukan perdebatan dalam pemakaian istilah demokrasi atau musyawarah namun terdapat suatu kesepakatan yang mengisyaratkan makna dari demokrasi yang pada intinya mendudukkan kebenaran dan hak sebagaimana yang disampaikan oleh MR. Kasman Singodimedjo dalam pidatonya di majelis konstituante pada tahun 1957-1959.
Hal serupa juga disampaikan oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution bahwa suara mayoritas hanya sebagai aturan main dalam demokrasi namun suara mayoritas itu tidak dijadikan sebagai tolak ukur kebenaran melainkan harus dikembalikan dalam prinsip demokrasi. Untuk mencapai (summum Bonum) kebenaran tertinggi harus didasarkan atas prinsip-prinsip tersebut. prinsip sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan dan keputusan dalam negara demokrasi. Karena jika disandarkan pada suara mayoritas maka akan menimbulkan suatu polemik baru yang akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan demokrasi dalam negara.
Jika dilihat secara sosiologis demokrasi sebagai alat untuk mencapai tujuan dalam negara karena demokrasi bersumber dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia maka yang dipertahanan dalam demokrasi adalah penegakan prinsip Hak Asasi Manusia pula. Praktik-praktik penyelenggaraan dalan negara harus dijiwai dengan nafas demokrasi sehingga pemenuhan akan hak asasi manusia bisa dilakukan dengan baik. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah indonesia sudah demokrasi secara sepenuhnya?
Jika suatu negara telah demokrasi secara seutuhnya maka praktik penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan seperti halnya praktik KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) dan sebagainya sudah tidak akan terjadi lagi. Ini disebabkan oleh masyarakat yang paham akan konsep hak asasi manusia dalam tubuh demokrasi. Perlu diketahui bahwa demokrasi bukan sebagai simbolisasi semata melainkan sebagai tujuan dalam negara yang pelaksanaannya memerlukan suatu mekanisme yang tepat yang bisa mendorong suatu kemajuan demokrasi dalam negara. Mekanisme itu perlu diatur dalam suatu koridor hukum yang berlaku. Secara tegas dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa indonesia adalah negara hukum.
Pengejewantahan demokrasi tersebut diatur dalam koridor hukum yang berlaku. Walaupun sifat dari hukum memaksa dan mengikat serta memiliki sangksi namun tak jarang pula masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Hal ini didasarkan oleh kecenderungan manusia yang suka memangsa sesamanya sendiri atau biasa disebut dengan Homo Homini Lupus (Manusia adalah serigala bagi sesamanya). Oleh karena itu mekanisme tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tercipta suatu keadaan yang humanis dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam negara. Lawriensce M Friedman menyebutkan bahwa ada tiga faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu, subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Masing-masing komponen tersebut harus koheren dan menjalin suatu kesinambungan satu sama lain, satu komponen saja tidak berjalan dengan baik maka akan berdampak terhadap komponen lainnya dan akan mencederai hukum yang ada.
Demokrasi hanya akan menjadi simbolisasi semata apabila masyarakat tidak memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Masyarakat yang memahami akan nilai-nilai tersebut cenderung akan lebih responsif dalam menyikapi isu-isu kenegaraan. Sikap inilah yang diharapkan dimiliki oleh setiap masyarakat karena melalui kontestasi pemilu masyarakat telah menyerahkan sebagian haknya kepada seseorang yang dianggap layak untuk memimpin negara. maka setelah itu yang dilakukan ialah melakukan pengawasan terhadap kinerja dari orang yang dipilih untuk merepresentasikan dirinya.






