ENEWS, BERAU ••》Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM), Kabupaten Berau, resmi melaporkan PT Berau Coal ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam persidangan tahun 2025.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I tertanggal 14 Februari 2026.
M. Rafik selaku penerima kuasa dari Poktan UBM sekaligus pelapor menyatakan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan masyarakat yang merasa hak atas tanahnya dirampas melalui penggunaan dokumen yang diduga kuat palsu.
“Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kalimantan Timur, dapat bekerja profesional, transparan, dan jujur. Ada dugaan tindak pidana yang dilakukan. Tidak masuk akal anak usia 4 tahun memiliki surat garapan. Ini jelas cacat hukum,” ujar Rafik kepada awak media, Selasa (17/2).
Ia juga menyebut pihaknya bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berencana menggelar aksi damai dengan melibatkan massa dalam jumlah besar.
Aksi tersebut bertujuan mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Berau Coal karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses hukum yang berdampak pada penguasaan lahan masyarakat.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan upaya hukum setelah somasi pertama dan kedua yang dilayangkan kepada PT Berau Coal tidak mendapat respons.
“Masyarakat telah memenuhi syarat pelaporan karena memiliki minimal dua alat bukti dan dua orang saksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 263 hingga Pasal 276 KUHP tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 391 yang mengatur pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan hak atau kerugian.
Dalam Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat biasa diancam pidana maksimal enam tahun penjara, sementara Pasal 264 KUHP mengatur ancaman hingga delapan tahun penjara untuk pemalsuan akta otentik.
Ketentuan serupa juga diatur dalam KUHP Baru terkait pembuatan, perubahan, atau penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Berau Coal terkait laporan tersebut.
(Ardiansyah)






