Kasus Dugaan Penghinaan Antar Perempuan di Bone Berakhir Damai

Foto: Korban dugaan penghinaan (baju hitam) dan terduga pelaku (kaos coklat) saat berfoto bersama dalam kesepakatan perdamaian. (File ENews)

ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan penghinaan yang melibatkan dua kelompok perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir damai. Perdamaian tersebut disepakati pada Selasa (3/2/2026) di Mapolres Bone.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.



Korban dan terduga pelaku juga dipertemukan dan berfoto bersama sebagai tanda penyelesaian perkara.

“Iye, sudah damai,” kata korban, Ulfa, kepada ENews Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial ILA dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penghinaan di muka umum.

Laporan tersebut diajukan oleh Ulfadillah, S.H., yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di BTN Graha Indah Residence, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Ulfa menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dan membahas isu Open Booking Online (BO) secara umum tanpa menyebut nama atau merujuk pada pihak tertentu.

“Tidak ada saya sebut nama siapa pun, hanya bahasan umum,” ujarnya.

Namun, tak lama kemudian terlapor diduga mendatangi rumah korban dan melontarkan kata-kata bernada kasar dari jarak dekat yang disaksikan warga sekitar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dengan adanya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menyatakan perkara telah selesai. (Red)





Tinggalkan Balasan