Pria Asal Lonrae Bone Diringkus Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Ket: Pria berinisial IL (38), warga Perumahan Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone diringkus polisi pada Senin malam, 1 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wita. (ENews)

ENews, Bone •• Diduga jadi pengedar sabu, seorang pria berinisial IL (38), warga Perumahan Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone diringkus polisi pada Senin malam, 1 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Jayawijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Saat diamankan, IL kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu.

banner 728x250

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa;

• 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram;

• 1 (satu) unit handphone Oppo warna putih;

• 1 (satu) unit handphone Realme warna biru.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan langsung pelaku. Dari hasil interogasi awal, IL mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang dengan akun WhatsApp atas nama BK, dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar melalui keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Rayendra menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone.

“Polres Bone tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bone yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ENews Bone: Zhera Syarnia





Tinggalkan Balasan