JAKARTA •• Praktisi Hukum, Melissa Anggraini menilai bahwa iklan susu berbasis Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Menurut Melissa, UU tersebut melarang pelibatan anak secara riil dalam kegiatan kampanye, sementara iklan tersebut menggunakan teknologi AI untuk menciptakan figur ‘anak’ tanpa keterlibatan fisik nyata.
Melissa juga menegaskan bahwa definisi anak dalam UU Perlindungan Anak merujuk pada sosok yang riil secara fisik dan memiliki identitas.
“Jadi begini dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, nah membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye, tetapi apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil secara nyata ya, yang dilarang UU Pemilu itu ya hal-hal seperti itu,” ucap Melissa kepada wartawan, Jakarta, Rabu, (22/11/23).
Melissa juga menyoroti perlunya perubahan aturan jika pemerintah ingin mempertanyakan iklan semacam itu, termasuk membuat gambar pada iklan sebagai subjek anak dari UU Perlindungan Anak.
“Saat ini, aturan harus diatur ulang untuk menentukan apakah iklan dengan representasi anak AI ini memerlukan ketentuan khusus dalam UU Perlindungan Anak,” ucap Melissa.
Sebelumnya, tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kelompok masyarakat yang menyebut diri mereka sebagai Radar Demokrasi Indonesia.
Laporan tersebut mengakui bahwa iklan tersebut tidak mengandung ajakan memilih, namun menyoroti gambar yang dianggap mirip dengan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024.
Steve Josh Tarore (koordinator kelompok masyarakat) menilai ada gambar yang mirip dengan Prabowo sebagai salah satu capres pada Pilpres 2024.
“Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” ucap Steve di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, (20/11/23).
Melissa mengajukan pertanyaan mengenai dasar tuduhan eksploitasi anak, meminta pihak yang melaporkan untuk menunjukkan identitas anak dalam bentuk AI pada iklan tersebut.*