Polres Sinjai Amankan Dua Remaja Pembawa Busur Panah, Diduga Hendak Tawuran

Ketgam: Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengamankan dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran serta menyita barang bukti berupa busur panah, ketapel, gunting, telepon genggam, dan sepeda motor dalam Operasi Pekat Lipu 2026 di Kabupaten Sinjai, Rabu (8/7/2026).
Ketgam: Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengamankan dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran serta menyita barang bukti berupa busur panah, ketapel, gunting, telepon genggam, dan sepeda motor dalam Operasi Pekat Lipu 2026 di Kabupaten Sinjai, Rabu (8/7/2026).

ENEWS, SINJAI ••》Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa busur panah dalam Operasi Pekat Lipu 2026. Keduanya diduga hendak melakukan penyerangan di wilayah Kota Sinjai.

Dua remaja tersebut masing-masing berinisial MF (15), warga Dusun Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, dan MRA (15), warga Dusun Mattoanging, Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, mengatakan penangkapan berawal saat Tim Resmob melaksanakan patroli di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (8/7/2026).

Petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

Saat dilakukan pemeriksaan, MF diduga berusaha membuang busur panah untuk menghilangkan barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, MF mengakui busur panah tersebut akan diserahkan kepada rekannya, MRA, yang saat itu menunggu di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur,” kata Adi Asrul kepada Enewsindonesia.com.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim yang dipimpin Aipda Andi Mapparumpa melakukan pengembangan dan mengamankan MRA.

Polisi juga menemukan satu ketapel, beberapa anak panah jenis busur, dan satu gunting.

Pemeriksaan terhadap telepon genggam milik pelaku juga menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan rencana penyerangan di wilayah Kota Sinjai.

“Hasil pengembangan menunjukkan MF mengaku membuat anak panah jenis busur atas permintaan MRA. Sementara MRA mengakui telah meminta MF membuat senjata tersebut,” ujar Adi Asrul.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu ketapel, empat anak panah jenis busur, satu gunting, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku.

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli siang dan malam guna mencegah kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membawa maupun memiliki senjata tajam tanpa hak. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai,” tegasnya. (Asrianto)





Tinggalkan Balasan