Selain Pencurian, Kades Matajang Bone juga Tersangkut Korupsi

Ilustrasi. (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Saleh, oknum Kepala Desa (Kades) Matajang, Kecamatan Dua Boccoe yang diamankan terkait kasus dugaan pencurian bersama mesin pompa air bantuan Kementan pada bulan Mei lalu juga tersandung kasus lain.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, “Kades Matajang juga tersandung kasus pencurian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang bersama menantunya dan satu rekannya.”

Seiring berjalannya kasus tersebut, Saleh juga dinyatakan terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD).

Saleh diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 – 2021 sebesar Rp600 juta. Kerugian negara ditemukan saat dilakukan audit oleh BPK.

Kapolres Bone menyatakan Saleh ditetapkan tersangka dari serangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021 dengan kerugian yang ditemukan kurang lebih 600 juta,” sebutnya, Jum’at (9/12/2022).

Akibat kasus tersebut Kades Matajang disangkakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Lee)

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan