Polisi Ungkap Artis yang Diamankan Terkait Prostitusi Online Adalah Cassandra Angelie

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis sinetron berinisiql CA, Jumat (31/12) di Polda Metro Jaya.

Pada Jumpa Pers Jum’at siang tadi, polisi mengungkap bahwa artis sinetron yang ditangkap teraebut adalah Cassandra Angelie, namun pada saat jumpa pers tersangka tidak ditampilkan.



“Karena Saudari CA, di samping sebagai pelaku, juga korban, karena dia orang dijualbelikan muncikari, di mana seperti pasal tadi muncikari ini perdagangkan seseorang untuk keuntungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Saat ditangkap, kata Zulpan, Cassandra tengah berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria. “Pada saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel,” tutur Zulpan.

Zulpan melanjutkan, beberapa barang bukti yang diamankan ada Handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, dan pakaian dalam.

Adapun motif Cassandra Angelie terjerat prostitusi ialah ekonomi. “Kebutuhan ekonomi,” lanjut Kombes E Zulpan.

Mereka (para pelaku) akan disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Yang ke dua, pasal 2 ayat 1 no. 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Zulpan menambahkan bahwa kepolisian memiliki daftar pubik figur lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini.

“Kemudian tentunya, para publik figur yang masuk dalam daftar list para mucikari tersebut akan kami lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi,” ujar Zulpan.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan