ENews, Majene •• Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne menyebut telah melakukan penyelidikan terkait polemik Rumah Makan Tipalayo yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan hasilnya akan disampaikan ke publik jika seluruh proses sudah selesai,” kata Kasat Reskrim Majene singkat kepada ENews Indonesia, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia menegaskan, publik akan mendapat informasi resmi setelah proses penyelidikan rampung dan pihaknya memastikan seluruh bukti dan data telah terkumpul.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Proses ini harus sesuai prosedur hukum, sehingga ketika kami mengumumkan hasilnya nanti, semua sudah jelas dan kuat secara hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, RM Tipalayo disebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen vital yang diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan di kawasan pesisir.
Menurut Pemerhati Lingkungan Majene, Samsuddin, PKKPRL bukan sekadar formalitas birokrasi. Dokumen ini adalah instrumen negara untuk memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak menimbulkan kerusakan ekologis, sekaligus menjamin keterpaduan rencana tata ruang nasional dan perlindungan ekosistem pesisir.
Samsuddin menegaskan, tanpa PKKPRL, aktivitas reklamasi seperti yang dilakukan oleh Tipalayo tergolong ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, Ramli juga membenarkan bahwa bangunan RM Tipalayo tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Memang pemilik usaha memiliki sertifikat tanah. Hanya saja, kami tidak berani mengeluarkan izin membangun karena posisi bangunan memang menyalahi aturan,” tegas Ramli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 11 Juni 2025.






