ENEWS BONE •• Sat Resnarkoba Polres Bone di bawah kepemimpinan AKP Irwandi akhirnya merilis pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah mereka tangani.
Pelaku berinisial NR alias KD (32) ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“NR alias KD yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,” ujar AKP Irwandi melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi ENews Indonesia, Ahad (23/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan lanjut Irwandi, petugas menemukan satu saset kristal bening yang diduga sabu yang tersimpan di balik silikon handphone milik tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna coklat beserta nomor SIM card.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Sebelumnya pada Selasa (18/3/2025), Sat Res Narkoba Polres Bone juga telah meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RL alias CL (32) di Jalan Langsat Dalam, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekitar pukul 20.20 Wita,” ungkap AKP Irwandi.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset sabu yang tersimpan dalam pipet plastik berwarna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka RL mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan mengikuti arahan dari tersangka ST alias PN (40) menggunakan sistem tempel.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka ST sekitar pukul 20.30 WITA. ST diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Dari penangkapan kedua tersangka, kami menemukan satu batang pireks kaca yang masih terdapat sisa sabu. Tersangka ST mengakui telah menginstruksikan tersangka RL untuk memperoleh sabu dengan cara sistem tempel,” lanjut AKP Irwandi.
Berdasarkan informasi dari tersangka ST, petugas kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu saset sabu yang tersimpan dalam pipet plastik berwarna hitam.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redaksi)






