ENEWS, MEDAN ••》Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 150 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan akan dibawa keluar Aceh untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa bulan. Penindakan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Blang Buket, Kecamatan Darul Aman. Petugas menemukan sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut galon air. Namun, kendaraan tersebut ternyata membawa karung berisi 70 kilogram sabu.
Selain pikap, polisi juga mengamankan sebuah mobil pribadi yang diduga membawa 20 kilogram sabu.
Dari pemeriksaan dan pengembangan di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat 60 kilogram sabu yang disimpan oleh jaringan tersebut.
Polisi kemudian bergerak menuju kawasan Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Di lokasi itu, petugas menangkap seorang tersangka bernama Musliadi dan menemukan 60 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam fiber penyimpanan ikan.
“Ditemukan sabu seberat 60 kg yang disimpan di dalam fiber ikan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Senin (30/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Baihaqki alias Bay (22), Muhammad Azhari (29), T. Murhaban (39), dan Musliadi (35). Keempatnya ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 150 bungkus sabu dalam kemasan berwarna biru muda dengan total berat sekitar 150.000 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit Chevrolet pikap warna abu-abu tanpa pelat nomor, satu unit Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BL 1684 DO, tujuh karung goni warna putih, serta dua buah fiber ikan.
Andy mengatakan, hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut rencananya dibawa keluar dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut,” ujar Andy.
Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (REDAKSI)






