Bone  

Polemik Penutupan Kantor Desa Corawali, Camat: Belum Ada Laporan Aset Desa Pemdes Lama

Foto: kantor desa Corawali. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pemberhentian Sekertaris Desa (Sekdes) Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berbuntut ditutupnya setengah ruangan kantor desa oleh eks Sekdes hingga pelayanan masyarakat terhambat.

Polemik itu memaksa Kepala Desa Corawali, H Muksin untuk mengalah dan mengambil langkah memindahkan sementara pelayanan masyarakat di gudang miliknya yang tak jauh dari lokasi kantor desa.

  banner 728x250

“Pemindahan pelayanan masyarakat ini untuk menghindari riak-riak di masyarakat terkait konflik yang ada. Bagaimana caranya mau difungsikan kalau WC tidak ada. Saya pribadi bisa lari ke masjid untuk buang air, tapi perangkat desa yang wanita, warga masyarakat yang datang butuh pelayanan bagaimana,” terang Muksin ke Enewsindonesia.com, Kamis, (25/5/2023).

Dalam pantauan Enewsindonesia.com, Kamis (25/5), di dalam kantor desa Corawali terdapat sebuah ruangan yang luas yakni Perpustakaan, dapur dan WC yang kemudian tertutup dari balik pintu hingga tidak lagi bisa diakses.

Penutupan pintu ini nampak memotong sebagian besar ruangan yang tentunya tidak lagi memungkinkan kondisi pelayanan sebagaimana Kantor desa pada umumnya.

Dikonfirmasi terpisah, eks Sekdes Corawali, Andi Tenri Rawe menyebut bahwa bangunan yang ditutup tersebut adalah aset pribadi.

“Iya, ini ada dampaknya dari pemberhentian saya sebagai Sekdes. Pesan ibu saya (mantan desa Corawali. Red), kalau saya tidak aktif lagi dalam perangkat desa maka tutup saja ruangan tersebut,” sebut Andi Tenri, Kamis (25/5/2023).

Di waktu terpisah, Camat Barebbo Hj Faidah yang dikonfirmasi menerangkan bahwa selama kepala desa terpilih menjabat, belum ada penyerahan aset secara resmi dari pemerintah desa sebelumnya.

“Kalau dari pihak kecamatan, belum ada penyerahan aset sampai sekarang dari hasil monitoring tim kecamatan kemarin waktu kami monev sampai saat ini,” ungkap Camat Barebbo melalui pesan instan, Jum’at (26/5/2023).

Camat menambahkan, terkait asal-usul kantor desa tersebut pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

“Intinya belum ada penyerahan aset-aset desa,” tambahnya.

Seperti diketahui, Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pemerintahan desa yang perlu dikelola secara tertib untuk mecapai pelayanan maksimal ke masyarakat yang berdayaguna dan berhasilguna.

Lalu, bagaimana cara pemerintah Desa Corawali yang baru mengelola aset desa bila belum ada penyerahan dari aparat pemerintah desa sebelumnya?

(Mimienk Lee)

banner 728x250  

error: waiittt