ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat teguran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran sungai Jalan Mangga untuk segera membongkar lapaknya.
Salah satu pedagang di lokasi tersebut, A Iwan menilai hal tersebut aksi tebang pilih karena menurut dia tidak semua pelaku usaha kuliner yang beroperasi di area tersebut mendapatkan penertiban.
“Ya kalau mau tegakkan aturan jangan setengah-tengah. Kalau berbicara aturan masih banyak yang lebih parah dari ini. Jangan melihat kami hanya pedagang kecil baru seenaknya ingin menggusur saja tanpa ada solusi yang diberikan ke kami,” ungka A. Iwan, Kamis (27/10/2022).
Andi Iwan mempertanyakan keputusan tersebut. Dia mengata jika lokasi tersebut area terlarang, mengapa dulu pemerintah mengizinkan untuk beroperasi?
“Padahal tiap bulannya kami membayar retribusi. Selain itu dana yang kami gunakan terbilang cukup banyak untuk memperbaiki tempat dan sebagainya. Kalau begini kemana lagi kita akan mencari kehidupan,” ungkap Andi Iwan.
Terkait surat pembongkaran tersebut, A Iwan menyebut akan tunduk dengan aturan tapi dia meminta pemerintah untuk menyediakan tempat lain.
“Tetapi kalau pemerintah nantinya akan melakukan penertiban dan tidak menyediakan kami tempat kami akan melakukan aksi besar-besaran bersama para PKL,” Tegas Andi Iwan.
Sementara itu Kasatpol PP Bone Andi Akbar menuturkan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. Sebagai penegak Perda.
“Tentunya kami tetap melakukan cara cara humanis pendekatan kepada para pelaku usaha kecil dan mensosialisasikan penertiban ini,” katanya.
Akbar menyebut pedagang tetap diberikan batas waktu yang telah ditentukan. Karna apa pun bentuk usaha yang dijalani ketika sudah melanggar peraturan daerah tentu akan menjadi pertimbangan.
“Intinya kami hanya menjalankan perintah pimpinan dan semua akan ditindaki ketika sudah melanggar,” kata Andi Akbar.
Perlu diketahui, tambah Andi Akba, bagi para pelaku usaha yang mendirikan tempat usaha di bahu jalan, jalur hijau taman, dan tempat umum atau ditempat manapun yang dapat mengganggu membahayakan dan merusak ketertiban umum serta ketentraman masyarakat itu melanggar Perda no 13 tahun 2016 pasal 20 ayat 2 huruf a.
“Semua akan kami tindaki,” pungkasnya.






