Penulis: Apandi
Pemuda Pinrang
(Ahad 6/6/2021)
ENEWSINDONESIA.COM – Kabupaten Pinrang adalah salah satu penghasil pangan terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan mendukungnya luas lahan pertanian produktif dan terjaminnya air yang mengalir di Bantaran Sungai Saddang menjadi salah satu alasan kuat masyarakat Pinrang memilih menjadi petani.
Di sisi lain, Pinrang juga memiliki garis pantai menjulang hingga 90 Km, hal ini juga sangat memberikan manfaat bagi warga sekitar pesisir untuk menjadi nelayan dan petani tambak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, Pinrang juga memiliki kawasan hutan serta pengunungan yang luas tepatnya berada di tiga kecamatan yakni, Lembang, Duampanua dan Batulappa. Pinrang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar jika di kelola dengan baik berbasis masyarakat. Namun akhir-akhir ini eksploitasi sumber daya alam mulai merambah kawasan hutan lindung, pegunungan, DAS Saddang dan Kawasan Pesisir begitu massif terjadi di Kabupaten Pinrang.
Seperti halnya penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung Kecamatan Lembang menyebabkan ribuan pohon pinus kekeringan sehingga berujung pada kematian. Kegiatan penyadapan tersebut sudah di lakukan bertahun tahun oleh oknum yang memanfaatkan jasa organisasi perusahaan sehingga dengan bebasnya mereka keluar masuk kawasan hutan lindung melakukan aktivitas penyadapan getah pinus, sementara masyarkat sekitar ketika ingin memanfaatkan kawasan hutan selalu di larang bahkan dikejar oleh oknum PolHut (Polisi Kehutanan).
Selanjutanya Pada tahun 2020 lalu Pemerintah Daerah Pinrang pernah merilis data bahwa ada 159 tambang ilegal atau belum mengantongi izin, namun sayangnya sampai saat ini saya belum pernah melihat Pemkab melakukan penindakan terhadap pengusaha tambang yang ilegal di kabupaten Pinrang, sehingga kami mencurigai jika Pemda tidak serius atau takut kepada pengusaha tambang ilegal yang ada di Kabupaten Pinrang.
Sementara potret massifnya bencana alam terjadi dibeberapa daerah yang ada di Indonesia salah satu penyebabnya adalah ekploitasi SDA atau aktivitas pertambangan, sehingga Pemkab harus segera melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang yang ilegal dan menutup Tambang yang wilayah konsesinya tidak sesuai dengan perda RTRW.
Dan juga adanya pengurangan subsidi pupuk kimia dan berlakukanya kartu tani membuat petani di kabupaten Pinrang mencari solusi alternatif dengan cara memanfaatkan pupuk organik, ini adalah kabar baik bagi lahan pertanian dan lingkungan, namun sangat di sayangkan Pemerintah Kabupaten Pinrang salah kaprah melihat kondisi tersebut. Pemkab justru mencoba mendorong pengunaan pupuk organik yang di produksi oleh perusahaan, tidak mencoba membangun kemandirian petani dengan cara di produksi sediri oleh petani sehingga mengurangi biaya pertanian.
Selamat Hari Lingkungan Hidup Seluruh Dunia 5 Juni 2021. Penyelamat lingkungan hidup adalah kewajiban untuk memberikan hak bagi generasi selanjutnya agar mereka juga bisa minikmati.