Opini  

PHK Perumda Pasar Raya Makassar, Sudah Sesuai Prosedurkah?

foto: Andi Rizwan saat membaca Surat Pernyataan Aksi di Depan Perusda Pasar Raya Makassar.

Oleh: Andi Rizwan (Massa Aksi Aliansi Mahasiswa dan Forum Pekerja)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya Makassar, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dan memastikan kesejahteraan masyarakat secara umum, serta pekerja secara khusus.



Namun, belakangan ini, kami menyaksikan praktik PHK yang dilakukan oleh Direksi Perumda Pasar Raya Makassar tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Kurang lebih 70 orang terkena PHK. PHK ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja atas keamanan kerja, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

PHK yang tidak berdasar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151, 152, 153, dan 160.

Tentu, hal ini tidak boleh terjadi karena melanggar hak asasi manusia. PHK sewenang-wenang merampas hak pekerja atas penghidupan layak dan perlindungan hukum, merusak ekonomi lokal, dan mencoreng citra BUMD.

Sebagai BUMD, Perumda Pasar Raya Makassar harus menjadi contoh pengelolaan sumber daya manusia yang baik, bukan sumber ketidakstabilan sosial.

Hal ini juga bertentangan dengan Konvensi International Labour Organization, perjanjian internasional yang menetapkan standar kerja minimum yang telah diratifikasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak pekerja dan melarang PHK tanpa alasan yang sah.

Wali Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar tidak boleh menutup mata dan telinga akan hal ini.

Sebagai orang nomor satu di Kota Makassar sekaligus kuasa pemilik modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda), memegang kekuasaan tertinggi, dan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis, Wali Kota harus aktif mengawasi serta melakukan evaluasi demi kestabilan dan kesejahteraan sosial.

Pada saat yang sama, legislatif (DPRD Kota Makassar) dalam menjalankan fungsi pengawasan, idealnya sigap mengambil langkah konkret akan dinamika yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat secara umum, serta para pekerja secara khusus.

Dalam hal ini, Wali Kota Makassar harus segera melakukan evaluasi terhadap Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Raya Makassar, yang dinilai telah melakukan tindakan semena-mena dan inkonstitusional, serta menekankan pentingnya aturan dan standar operasional prosedur dalam mengambil kebijakan.

Wali Kota Makassar dan DPRD harus turut serta mengawasi BUMD agar tidak melanggar hak pekerja.





Tinggalkan Balasan