Bone, ENEWS  

Puang Ali: Dasar Apa Pemda Bone Naikkan PBB P2 2025?

Mantan Kepala Bapenda Bone, Andi Alimuddin. (ENews)

“Yang mau dipertanyakan, dengan dasar apa menetapkan (menaikkan. Red) PBB P2 di Tahun 2025 ini? Karena semestinya Perkada yang mengatur penetapan NJOP yaitu Perkada No.11 Tahun 2024,” ucapnya.

ENEWS, BONE •• Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Drs. Andi Alimuddin angkat bicara terkait kisruh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone.



Pria yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone ini menjelaskan, dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh kepala daerah setiap 3 Tahun.

“Tabe nak. Perda sudah ada, Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dasar pengenaan PBB P2 adalah NJOP yang ditetapkan oleh kepala daerah setiap 3 tahun. Kecuali untuk objek yang berada pada zona tertentu, boleh ditetapkan setiap tahun,” kata pria yang karib disapa Puang Ali ini melalui keterangan tertulisnya, Ahad 17 Agustus 2025.

Dikatakannya, pengenaan NJOP tidak boleh diberlakukan surut karena saat menentukan Pajak Terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 adalah menurut keadaan objek setiap tanggal 1 Januari.

“Dan harus disosialisasikan sebelum diterapkan, karena kebijakan NJOP mengatur dan membebani masyarakat sesuai perintah Per-UU-an,” terangnya.

Lebih lanjut Puang Ali memaparkan, dalam menentukan NJOP dalam Peraturan Kepala Daerah (Perda) sebagai dasar pengenaan PBB P2 harus melalui proses penilaian PBB P2 sebagaimna yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.85 Thn 2024 tentang Penilaian PBB P2.

Lebih jauh Puang Ali menerangkan, Perda yang mengatur PBB P2 saat ini di Kabupaten Bone masih tergolong baru karena peremajaan dari Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya yang masih didasari UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang dicabut oleh UU No.1 Thn 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

“UU HKPD mengamanatkan bahwa seluruh produk hukum daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah harus dicabut dan harus menetapkan Perda baru sesuai Perintah UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) selambat-lambatnya 1 Januari 2024,” katanya.

Puang Ali mengungkapkan, Pemda Bone telah menetapkan Perda No.1 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur pajak daerah dan retribusi daerah termasuk PBB P2 yang dilengkapi dengan tarif di dalamnya.

“Yang mau dipertanyakan, dengan dasar apa menetapkan (menaikkan. Red) PBB P2 di Tahun 2025 ini? Karena semestinya Perkada yang mengatur penetapan NJOP yaitu Perkada No.11 Tahun 2024,” ucapnya.

“Tetapi kalau ada Perkada baru hasil telaahan ZNT BPN tentu sifatnya merubah Perkada No.11 Tahun 2024 karena Perkada ini belum cukup 3 Tahun dan pemberlakuannya hanya menyisir zona-zona tertentu,” tambahnya.

Tapi kata Puang Ali, jika ada Perkada baru hasil telaah ZNT BPN, juga tidak boleh berlaku surut atau tidak bisa diterapkan pada peristiwa atau tindakan hukum yang terjadi sebelum peraturan itu disahkan.

“Jadi persoalannya harus masuk di payung hukumnya, baru masuk disoal kenaikan nilai pajak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bone, Zulkifli mengungkapkan letak masalah yang diduga dilanggar Bupati Bone terkait kenaikan PPBB-P2 hingga menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bone.

Menurut Zul, Bupati Bone melanggar peraturan bupati (Perbup) yang telah disepakati tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2.

“Sudah tertera pada Perbup Nomor 11 Tahun 2024 terkait besaran PBB-P2 untuk pelaksanaan tahun 2025 tragetnya Rp30 miliar. Lalu dari mana dasarnya Bupati menaikkan NJOP 2025 hingga Rp50 miliar? Dan nyatanya itu (pembayaran nilai baru. Red) sudah dilaksanakan di masyarakat,” terang Zul saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Jumat 15 Agustus 2025.

“Apakah itu instruksi bupati (Inbup)? Berarti Bupati Bone melanggar peraturannya sendiri dengan Inbupnya. Inbup kan, dikeluarkan kalau memang tidak ada Perbup. Jadi dipisahkan dulu mana Perbup, Inbup,” sambungnya.

Zul menyampaikan, Pemda Bone bisa saja merancang ulang perturan baru terkait PBB-P2 pada tahun 2025 ini.

“Tapi itu diberlakukan untuk tahun 2026 mendatang. Aturannya kan, penentuan NJOP itu sekali dalam setahun. Kok ini 2 kali, dari mana dasarnya?” Tanyanya.

Menurut Zul, rapat di DPRD Bone terkait kenaikan PBB-P2 ini hanya sia-sia. Nyatanya kata dia, pembayaran pajak dengan nilai baru sedang berjalan saat ini, malah diinstruksikan untuk dipercepat.

Bahkan beberapa desa sudah lunas tapi terkesan dipaksakan karena beberapa warga di desa yang telah melunasi pajaknya mengaku belum membayar PBB P2.

“Masalah ini harus di-RDPU-kan. Ini pelanggaran, bisa jadi ini pidana. Kok Bupati menginstruksikan kenaikan NJOP yang berlawanan denga Perbup. Apa pun alasannya itu melanggar,” ujarnya.

Zul menambahkan, blanko pembayaran PBB-P2 untuk Perbup Nomor 11 Tahun 2024 ini sudah dicetak dengan anggaran besar tapi tidak digunakan.

“Ini kan, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan punya konsekuensi hukum. Apa dasarnya menyebarkan blanko cetakan kedua ini?” tandasnya.





Tinggalkan Balasan