banner 728x250   banner 728x250  

Pencuri Perhiasan Emas Diamankan di Bone, Begini Modusnya

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Aksi pencurian emas milik seorang lansia bernama Hj. Rimang (72) berhasil diungkap kepolisian Polres Bone.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Lamuru, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sekira pukul 17.10 Wita, Senin (30/5/2022).

banner 728x250   banner 728x250

Dari data yang dihimpun, para pelaku berjumlah lima orang dan dua orang perempuan, yakni:

1. Perempuan SN (32) merupakan karyawan Phinis Mega Usaha dan berasal dari Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan,

2. Perempuan NS (23) juga merupakan karyawan Phinis Mega Usaha dan berasal dari Kelurahan Matangnga, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat,

3. Lelaki WN (21) lagi – lagi karyawan Phinis Mega Usaha dan berasal dari Desa Makaraseng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,

4. Lelaki AG (28) merupakan seorang sopir beralamat di Desa Kaluku, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan,

5. Dan yang terakhir, Lelaki ST (16) juga merupakan karyawan Phinis Mega Usaha beralamat di Jalan Palantikan, Kota Maros, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengungkapkan bahwa para pelaku mengambil emas korban dengan modus membodohi korban dengan iming – iming bantuan sembako.

“Para pelaku menyampaikan ke korban bahwa akan mendapatkan bantuan sembako berupa beras dan telur. Setelah itu, pelaku mengarahkan korban untuk membuka emas yang dipakainya dengan alasan akan mengambil foto agar bisa menerima bantuan,” ungkap Ardiansyah, Selasa (31/5/2022).

Ardiansyah melanjutkan, setelah korban melepas perhiasannya yang berupa emas dan menyimpan di dalam kamar, para pelaku berpura – pura mendokumentasikan korban dengan alasan sebagai laporan.

“Saat itulah, salah satu pelaku mengambil emas korban yang disimpan di dalam kamar,”lanjut Ardiansyah.

Diketahui, perhiasan emas tersebut berupa kalung emas seberat 35 gram, cincin emas yang terpasang di jari manis sebelah kiri seberat 5 gram, cincin emas di jari tengah seberat 1 gram, serta cincin emas di jari manis sebelah kanan seberat 1 gram. Jadi total 42 gram.

“Selang berapa menit, korban baru sadar kalau emasnya di ambil pelaku,” tambah Ardiansyah.

Korban pun meminta ke sanak familynya untuk mengejar pelaku yang diketahui menggunakan mobil jenis Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi DD 1630 MO.

Warga pun berhasil mengejar pelaku dan diringkus di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sekira pukul 17.30 Wita.

Kejadian penangkapan para pelaku oleh warga tersebut sempat direkam oleh salah satu warga dan viral di Media Sosial.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan kurang lebih Rp. 38.700.000 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),” pungkas Ardiansyah.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt