ENEWS, POLMAN ••》Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai menyalurkan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pembayaran hak pegawai tersebut, Pemkab Polman mengalokasikan anggaran sebesar Rp35.271.162.063 yang bersumber dari APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026.
Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, mengatakan pembayaran Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN atas kinerja dan pengabdian mereka dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan publik.
“Pemberian Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian, loyalitas, dan kinerja ASN dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Samsul Mahmud kepada Enewsindonesi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penyaluran Gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor perdagangan dan jasa.
Selain itu, dana tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Samsul menegaskan Pemkab Polman berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah secara sehat, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pemenuhan hak-hak ASN.
“Kami ingin memastikan ASN dapat bekerja dengan tenang dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, Gaji ke-13 kami salurkan tepat waktu,” ujarnya.
Pemkab Polman memastikan proses pembayaran Gaji ke-13 kepada seluruh ASN dan PPPK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hasbi Waluyo)






