Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi di Sambaliung Berau

Foto: Barang bukti sabu yang diamankan bersama tersangka ABS di Sambaliung Berau. (Enews)

ENEWS BERAU •• Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Berau meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial ABS (22) di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau pada Jumat (9/11/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket Sabu dengan berat bruto 4,28 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam, potongan plastik hitam, karet ikat rambut merah putih, serta sebuah handphone iPhone 11 hitam.

“Kami menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Sambaliung, dan setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka ABS saat mengambil barang tersebut di lokasi yang telah disepakati,” ujar Kasat Narkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, Kamis (14/11/2024).

Agus menyampaikan bahwa penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan beberapa warga setempat, sehingga proses penggeledahan berlangsung transparan dan aman.

Sedangkan tersangka ABS kini diamankan di Polsek Sambaliung dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Agus Priyanto.

(Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan