Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang di Bantaeng Ditangkap Polisi

Ketgam: Terduga pelaku pencurian saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng. (Latar belakang merupakan ilustrasi)
Ketgam: Terduga pelaku pencurian saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng. (Latar belakang merupakan ilustrasi)

ENEWS, BANTAENG ••》Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial ER alias Upa (18) yang diduga sebagai pelaku pencurian tas berisi uang tunai dan surat-surat penting milik warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Satu pelaku lainnya berinisial EM masih dalam pengejaran polisi.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Kampung Dapoko, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 Wita.



Korban diketahui menyimpan sebuah tas berisi uang tunai Rp2,6 juta dan sejumlah surat penting di atas meja sebelum tertidur.

Saat itulah pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan membawa kabur tas tersebut.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Bantaeng dan tercatat dalam LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin mengatakan, setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Gunawang.

Dari hasil pemeriksaan, ER mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Ia juga mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial EM, yang kini masih dalam pencarian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu tas warna cokelat berisi surat-surat penting, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Menurut AKP Gunawang, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda. Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

Saat ini, ER beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Gunawang menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya aksi kriminal di lingkungan masing-masing. (Ismail L)





Tinggalkan Balasan