15 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi di Bone

Foto: Gelaran press release pengungkapan kasus judi online di Mapolres Bone. (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Sebanyaj 15 orang pelaku Judi Online dibekuk tim dari Reskrim Polres Bone dari tiga Laporan Polisi (LP) selama bulan November 2024.

Pada LP pertama, Pelaku yang diamankan di Jalan Veteran, Kota Watampone pada Sabtu 09 November 2024 yakni RAW (54) yang beralamat di Dusun Citta, Desa Prajamaju, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone dengan barang bukti satu unit Handphone dan uang tunai Rp200 ribu.



“Pelaku RAW ini membenarkan telah melakukan tindak pidana perjudian oline dengan situs Web Totojitu dengan menggunakan perangkat Handphone Android dengan saldo deposit senilai Rp200 ribu,” ungkap Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat gelaran press release di Mapolres Bone, Senin (18/11/2024).

LP kedua pada 13 November 2024 di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Pelaku yang diamankan yakni UN (32).

Di tangan UN, polisi mengamankan satu kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp261 ribu dengan 3 Handphone berbagai merek dengan modus operandi.

“Pelaku UN melakukan perjudian online (togel) di rumahnya dengan cara melalui Handphone milik pelaku dengan menggunakan Website judi online Senadatoto dan Kubotatoto”, jelas Kapolres Bone.

Lebih lanjut ia memaparkan, pelaku UN menerima pesan Whatsapp yang berisikan nomor togel dan setelah itu, pelaku lalu membuka website Senadatoto dan Kubotatoto melalui Handphone miliknya lalu memasang pesanan nomor togel.

“Untuk pembayaran pesanan tersebut pelaku terima melalui tunai dan transfer, ketika nomor togel tersebut yang dipasang menang, maka pelaku melakukan penarikan melalui website judi online (togel) tersebut lalu membayarkan kepada pemesan nomor togel tersebut,” tuturnya.

LP ketiga, personel Sat Reskrim Polres Bone mengamankan 13 orang pada 14 November 2024, yakni HN (34) yang perannya sebagai pengelola website judi online, JI (30) perannya yakni sebagai karyawan/operator, YS (28) perannya yakni sebagai karyawan/operator, Y (30) perannya yakni sebagai karyawan operator, RA (18) perannya yakni sebagai karyawan/operator.

Lalu selanjutnya SA (26) perannya yakni sebagai karyawan pengawas, J (29) perannya yakni sebagai karyawan/operator, Si (33) perannya yakni sebagai karyawan/operator, GN (24) perannya yakni sebagai karyawan/operator, IA (28) perannya yakni sebagai karyawan/operator, AN (33) perannya yakni sebagai karyawan operator, NI (39) perannya yakni sebagai karyawan/operator dan MA (20) perannya yakni sebagai karyawan operator.

Pada penangkapan ini, barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2024 berwarna hitam, 1 unit mobil Toyota Rush Tahun 2022 warna hitam, 47 buah Handphone Android, 5 buah tablet Android, 13 buah kartu perdana, 1 buah laptop, 4 buah buku catatan dan 11 buah meja belajar.

“Sejak bulan Maret 2024 hingga sekarang ini, saudara HN (34) mengelola website judi online bernama situs Senadatoto, Biratoto dan Lontartoto dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 12 orang. Situs tersebut dipromosikan melalui media sosial akun Instagram dan facebook sehingga mendapatkan member sekira 10.000 orang,” papar Kapolres.

“Adapun cara mengelola situs tersebut yaitu awalanya member membuat akun pada situs tersebut dan setelah mendapatkan User ID kemudian member melakukan deposit ke rekening yang tertera pada situs tersebut, kemudian para karyawan yang bertugas memproses deposit dari para member”, sambungnya.

Lebih jauh Kapolres Bone mengungkapkan, pemain memilih permainan yang disediakan untuk dipertaruhkan dalam website seperti pasaran togel dan slot.

“Apabila member mendapat keuntungan kemudian akan menarik dana yang ada pada User ID maka member akan mengisi formulir Withdraw/penarikan dan diproses oleh karyawan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Tindak Pidana Perjudian Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana Subs Pasal 303 Bis 303 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Redaksi





Tinggalkan Balasan