ENEWS, BONE •• Sebuah video berdurasi 6 menit 2 detik menjadi viral, memperlihatkan dua oknum pegawai koperasi yang sedang menagih seorang pria paruh baya di pelataran sebuah masjid. Video yang diunggah oleh akun TikTok @Afdal ini telah ditonton oleh sekitar 3.000 netizen.
Viralnya video ini memicu beragam komentar dari netizen, ada yang pro dan kontra, karena pria yang ditagih tersebut menolak membayar dan bahkan menantang kedua pegawai koperasi untuk berduel.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kedua oknum pegawai tersebut adalah karyawan Koperasi Berkah Mandiri Abidzar yang berlokasi di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, dengan inisial AK dan IR. Sementara pria yang ditagih bernama AR.
Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, di pelataran Masjid Raya yang terletak di Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.
Taslim, putra dari pria yang ada di video, AR, menyatakan keberatannya atas kejadian tersebut.
“Kedua oknum pegawai koperasi itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. Terlebih lagi, jika dilihat dari aturan koperasi, proses penagihan yang disertai perekaman video terhadap nasabah, apalagi sampai diviralkan, tampaknya tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya kepada ENews Indonesia pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
Taslim juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan pimpinan koperasi tempat kedua oknum tersebut bekerja, yang bernama Asmar, dan Asmar membenarkan bahwa tidak ada aturan seperti itu yang diterapkan di koperasi mereka.
Taslim menambahkan, dalam video tersebut, oknum pegawai koperasi banyak mengeluarkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang karyawan koperasi.
“Bagi saya, tindakan ini sudah jauh dari pendekatan persuasif dalam menagih. Ucapan-ucapannya tidak menghargai orang yang lebih tua, bahkan sampai menyinggung penggunaan dana masjid untuk membayar utang. Lebih parah lagi, di akhir video, oknum karyawan koperasi itu berniat membawa motor ayah saya,” ucapnya dengan nada kesal.
“Padahal, tidak ada kesepakatan jaminan apa pun. Ini membuat saya bertanya-tanya, bagaimana cara kerja koperasi ini? Kok bisa meminjamkan dana tanpa jaminan, padahal ini atas nama koperasi,” lanjutnya.
Ketua Ansor Rappocini Kota Makassar itu juga mempertanyakan legalitas koperasi tersebut, apakah benar-benar resmi atau tidak.
“Karena kita bisa lihat sendiri dalam video, cara penagihannya dilakukan di fasilitas umum. Ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah koperasi tersebut memiliki aturan seperti itu?” tanyanya.
Taslim mengecam keras tindakan oknum tersebut yang dianggap telah mencoreng nama baik keluarga dan sangat mengganggu kondisi psikologis orang tuanya. Ia menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Kami menuntut oknum yang merekam video dan pihak koperasi untuk bertanggung jawab atas perilaku karyawan mereka,” pungkasnya.
(Redaksi)






