ENEWS BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone mengamankan tiga pelajar terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua diantaranya diamankan di Jalan Jendral Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad (21/4/2024) sekira pukul 01.00 Wita. Serta satu orang lainnya diamankan di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Ketiga pemuda tersebut berinisial IMN (17) merupakan siswa SMA PGRI warga Jalan Jendral Sukawati, Watampone. Kemudian yang kedua AMR (20) merupakan siswa SMK Veteran warga Jalan Salak, Watampone. Terakhir pelajar berinisial A (19) merupakan siswa SMK 1 warga Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Satres Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan, awalnya, tim dari Satres Narkoba yang dia pimpin langsung mengamankan IMN dan AMR tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu saset plastik klip bening ukuran sedang dan dua saset plastik klip bening ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan satu buah alat timbang digital, satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi beberapa lembar sasetan kosong dan dua buah korek api gas.
“Kemudian ditemukan lagi di dalam kamar rumah tersebut tepatnya diatas meja barang berupa satu saset plastik ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusriadi mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku yang diamankan pihaknya, sabu tersebut baru saja diperoleh dari tangan A sebanyak satu saset kristal bening ukuran sedang seharga Rp1 juta 600 ribu.
“Kami melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan A di rumahnya yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. A mengakui kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada IMN adalah miliknya,” katanya.
Akibat perbutannya tambah Yusriadi, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Lee)






