ENEWS POLMAN •• Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Daerah (RSUD) Andi Depu Polewali Mandar (Polman) sudah menemui titik terang hari ini, Rabu (6/11/2024) setelah perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar melayangkan surat pemberitahuan penutupan laporan Prof. Gufran sebagai pihak terganti atau diberhentikan.
Meskipun pada saat itu (Agustus yang lalu, Red) dilakukan penolakan oleh sejumlah pihak karena Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima telah mengeluarkan surat keputusan pergantian Prof. Gufran sebagai Dewas RSUD Polman.
Atas kejadian tersebut, Pj. Bupati Polman dilaporkan ke Ombudsman RI Provinsi Sulbar oleh Pj. Bupati karena telah diduga melakukan maladministrasi.
Pada Selasa, (15/10/2024) lalu, Ombudsman Sulbar mengeluarkan surat yang ditandatangani Penjabat sementara (PJs) Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Ismu Iskandar.
Dalam isi surat tersebut dinyatakan bahwa pergantian Prof. Gufran sebagai Dewas RSUD Andi Depu Polman tidak ditemukan maladministrasi sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya oleh yang bersangkutan (Gufran. Red).
“Pelapor dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik berhubung pelapor merupakan dosen atau guru besar di Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dan berdomisili di Makassar,” tulisnya.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum bahwa Anggota Dewas diberhentikan oleh kepala daerah sewaktu-waktu karena tidat dapat melaksalakan tugasnya dengan baik.
Ombudsman RI menyatakan laporan selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan dan laporan dinyatakan ditutup sesuai Pasal 67 huruf (b) Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang tata cara Pemeriksaaan dan Penyelesaian Laporan menyatakan, “Laporan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) apabila Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 yaitu tidak ditemukan Maladministrasi”.
Sebelumnya diberitakan, pergantian salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu, Polman, Sulbar oleh Pj Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima menuai polemik.
Keputusan itu ditolak sejumlah pihak termasuk ketua Dewas Nawir dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Nusantara.
Diketahui, Pj Bupati Polman memberhentikan anggota Dewas RSUD Andi Depu, Prof Gufran dan digantikan oleh Givan Andra Pratama.
Polemik tersebut bergulir hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polman pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu.
Dalam RDP tersebut, Ketua Dewas RSUD Hj. Andi Depu, Muh Nawir mengkritik keras pemberhentian Prof Gufran dari jabatannya sebagai anggota Dewas. Ia menilai hal itu tidak sesuai prosedur.
Menurut Nawir, Prof Gufran telah menunjukkan dedikasinya dengan berupaya menjalin kerjasama dengan sebuah perguruan tinggi di Malaysia, sebagai langkah awal untuk mengangkat status RSUD menjadi rumah sakit bertaraf Internasional.
“Keputusan pemberhentian ini tidak sesuai aturan, karena tidak ada usulan resmi dari pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi dasar pergantian. Lebih lagi, Prof Gufran tidak pernah dipanggil untuk dievaluasi kinerjanya,” kata Nawir membela prof Gufran dalam RDP di DPRD Polman. (Tim Enews)






