JPKP Polman Minta Data Penerima Bansos Covid-19 Dibuka ke Publik

Photo : Givan Andra Pratama Ketua JPKP Polman dan Yusuf Daud Devisi Hukum JPKP Polman | Enewsindonesia.com

ENEWS, POLMAN ••》Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Polewali Mandar meminta pemerintah daerah transparan terkait data penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Permintaan tersebut mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Ketua DPD JPKP Polewali Mandar, Givan Andra Pratama, mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Penyaluran bansos harus diawasi bersama agar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan. Bantuan ini sangat rentan disalahgunakan jika tidak diawasi,” kata Givan, Sabtu (2/5/2020).

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan. JPKP Polman, kata dia, siap mendampingi atau menjadi mediator dalam proses pelaporan.

Menurutnya, bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus disalurkan sesuai mekanisme dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar tidak terjadi salah sasaran.

Sementara itu, Divisi Hukum DPD JPKP Polman, Yusuf Daud, mengingatkan para pihak yang terlibat dalam penyaluran bansos agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial di masa pandemi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan KPK.

“Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Karena itu, seluruh proses penyalurannya harus sesuai aturan dan bebas dari penyalahgunaan,” ujarnya. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan