Oknum Satpam BRI Bone Nyambi Jadi Penjual Sabu

Foto: Rudi, oknum Satpam BRI Bone yang nyambi jadi penjual sabu. (File ENews)

ENEWS, BONE •• Warga BTN Amanda, Jl. Sungai Limboto, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikejutkan dengan datangnya beberapa polisi berpakain preman pada Rabu (4/6/2025).

Dari laporan warga setempat, kedatangan para polisi itu guna mengamankan seorang pria yang merupakan satpam Bank BRI Cabang Bone bernama Rudi.



Rudi juga diketahui pernah diringkus polisi sebelumnya dengan kasus yang sama.

Untuk memastikan hal itu, tim ENews Indonesia mencoba mengkonfirmasi salah seorang rekan kerja Rudi.

“Rudi tidak masuk kerja pak, katanya sedang sakit,” katanya melalui pesan instan.

Hingga akhirnya pihak Satres Narkoba Polres Bone merilis hasil penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Bukan pengguna, ternyata Rudi nyambi jadi penjual narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan RD (Rudi) dari hasil pengembangan penangkapan di Jl MH Thamrin, Kelurahan Ta’ pada hari yang sama, Rabu (4/6/2025).

“Kami mengamankan seorang pria berinisial SLM alias CC bin MMD yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di Jl. MH Thamrin,” ungkap Aditya, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut Aditya membeberkan, berdasarkan pengakuan SLM, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SDY alias RD (Rudi) seharga Rp200.000.

“Tim kami segera melakukan pengembangan kasus dan menuju rumah pelaku SDY alias RD yang berlokasi di BTN Amanda 2 Blok H No. 13, Jl. Sungai Limboto,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu kata Aditya, ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil kristal bening diduga sabu di dalam kotak besi, dua di antaranya tersembunyi dalam potongan pipet plastik berwarna hitam yang dibuang ke dalam WC.

Selain itu, ditemukan pula dua sachet ukuran sedang yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dibalut aluminium foil.

Rudi mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dengan sistem tempel, seharga Rp3.200.000. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bone. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama tim yang solid serta informasi dari masyarakat yang peduli,” tegas Aditya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Tinggalkan Balasan