ENEWS, BONE •• Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Azhar & Partner, Muh. Azhar, SHi MH angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada pedagang racun pestisida di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pedagang harus dipisahkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Yang dilakukan para oknum polisi ini menyelesaikan masalah dengan masalah yakni menyelesaikan tindak pidana perlindungan konsumen dengan pidana pemerasan, dua hal yang berbeda,” jelas Azhar kepada ENews Indonesia, Senin (2/6/2025).
Azhar memaparkan, oknum pedagang racun pestisida yang menjual racun kadaluwarsa ini telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
Meski demikian kata Azhar, konsumen yang merasa dirugikan bisa langsung komplain langsung ke penjual. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Konsumen atau lembaga lain yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan dapat juga menggugat langsung ke pengadilan.
“Namun dalam kasus ini, seperti racun kadaluarsa itu, pengakuan penjual, hingga saat ini tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang komplain, bahkan banyak petani yang cari merek lama yang sudah tidak dijual. Kemudian penjual mengaku memang tidak menjual racun-racun kadaluwarsa itu kecuali petani memang ingin membelinya dengan tetap memberi edukasi,” katanya.
“Saya kira hal ini bisa ada upaya penyelesaian di luar pengadilan bila ada konsumem yang komplain, tapi sampai saat ini tidak ada,” terangnya.
Beda lagi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum yang mengaku menangani kasus ini tapi dengan melakukan tindak pidana yang berbeda apalagi notabenenya mereka penegak hukum.
Hal itu melanggar Pasal 368 KUHP dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Pada dasarnya tindak pidana pemerasan ini hampir sama dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbedaannya adalah dalam pencurian dengan kekerasan, pelaku mengambil sendiri barang korban. Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan, korban sendirilah yang menyerahkan barangnya kepada si pelaku setelah mendapat ancaman atau kekerasan,” kata Azhar.
Apa lagi kata Azhar, ia mengaku telah memegang rekaman telepon diduga suara oknum polisi tersebut sedang meminta uang kepada korban.
“Kata ‘memaksa’ sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil maupun yang gagal. Jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan. Apa lagi korban mengaku juga telah menyerahkan uang sebelumnya sejumlah Rp 15 juta,” ujarnya.
“Ini sangat fatal, apa lagi yang melakukan penegak hukum sendiri, hal itu tambah memberatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kembali terungkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil informasi yang dihimpun, oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan disebut dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MAR dan SAS dan beberapa anggotanya.
Oknum polisi tersebut diduga kerap mencari pelanggaran pada para pedagang lalu diselesaikan dengan cara atur damai.
Salah seorang pedagang racun pestisida berinisial AN menyebut, ia diperas Rp 15 juta dan bertanggung jawab memberi uang jalan ketika oknun polisi tersebut masuk ke wilayah Bone.
(Mienk/Redaksi)






