ENEWS, BONE •• Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret oknum LSM berinisial HN terus menjadi perhatian publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya memasuki Tahap I, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyebut keputusan tidak menahan tersangka diambil karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Walaupun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Kami menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar tahap berikutnya dapat dilaksanakan sesuai prosedur,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025)
Ia menegaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka kasus akan naik ke Tahap II untuk proses lanjut di kejaksaan.
Meski demikian, apabila masih ditemukan kekurangan sesuai ketentuan P-19, penyidik akan melengkapinya terlebih dahulu.
“Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta hak-hak korban tetap terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan bermodus pemesanan paving blok menyeret oknum anggota LSM berinisial HN.
Seorang warga Maros, RG, melaporkan HN setelah mengalami kerugian hingga Rp458,2 juta.
Kasus ini bermula pada Juni 2024. HN memesan paving blok dengan janji pelunasan sebulan setelah barang diterima.
Namun hingga kini, pembayaran tak pernah dilakukan. Seluruh paving blok yang sudah diambil justru dijual kembali oleh terlapor tanpa menyetorkan sepeser pun kepada pemilik barang.
(Redaksi ENews Indonesia)






