2 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Resmob Polres Bantaeng

Foto: Dua unit motor hasil curian IC di Banteng yang berhasil diamankan polisi. (Ismail)

ENews, Bantaeng •• Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil membongkar jaringan dan meringkus terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

PA alias IC (26) yang merupakan residivis spesialis curanmor berasal dari Kabupaten Jeneponto diringkus di Kelurahan Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

banner 728x250

Dalam operasi penangkapan tersebut, IC terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.

Turut pula diamankan AS alias AL (24) di Bulukumba yang diduga penadah barang curian IC.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP) yang terjadi di Kabupaten Bantaeng pada 20 September dan 26 September 2025 yang dialami oleh Sandi (22) dan Darmi (32).

Berdasarkan penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku mendorong motor curiannya menjauh dari parkiran, kemudian mengendarainya dengan bantuan dorongan kaki dari rekan pelaku.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan intensif, mengecek rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas terduga pelaku pun terungkap.

Dari interogasi awal, PA alias IC mengakui telah menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curiannya kepada seorang mekanik atau montir bernama AS alias AL (24) di Bulukumba.

Namun PA alias IC berdalih bahwa motor-motor tersebut adalah barang tarikan.

Tim Resmob lantas membawa PA untuk pengembangan pencarian barang bukti di Bulukumba.

Namun, saat menunjukkan lokasi, PA mencoba mengelabui anggota dan melarikan diri.

“Anggota telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun terduga pelaku tidak mengindahkannya. Tindakan tegas terukur kemudian diberikan pada bagian betis sebelah kiri,” tegas Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, Rabu (8/10/2025).

Dari tangan montir AS alias AL, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor curian, Yamaha N-Max dan Yamaha Mio M3.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya, keduanya langsung digiring polisi untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan keterangan AS alias AL, Ia mengaku menerima kedua motor ini dari tangan IC dengan tujuan untuk mengubah warna dan diganti kunci kontaknya.

Sedangkan, PA alias IC yang merupakan residivis pencurian mobil di Bantaeng pada tahun 2017 dan Jeneponto tahun 2019, kini diserahkan ke penyidik Polres Bantaeng bersama AS alias AL dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial RS yang diakui PA turut membantunya dalam aksi pencurian, saat ini masih dalam proses pencarian dan ditetapkan sebagai Buron.

Jurnalis: Ismail L





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan