ENEWS, GOWA ••》Modus penipuan berkedok sumbangan ke panti asuhan kembali memakan korban. Seorang pedagang beras asal Desa Bontosunggu, Kabupaten Gowa, Dg. Nassa, mengalami kerugian sekitar Rp15 juta setelah diperdaya pelaku yang berkenalan melalui Facebook.
Peristiwa yang kini ditangani Polres Gowa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026). Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku menghubungi Dg. Nassa melalui akun Facebook dan mengaku berasal dari Panciro, Kabupaten Gowa. Pelaku kemudian memesan 1 ton beras senilai Rp15 juta.
Beras tersebut diantar oleh anak korban ke wilayah Macanda, Gowa sesuai arahan pelaku. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku mengubah skenario dengan mengklaim total pesanan sebenarnya mencapai 2 ton yang akan disalurkan sebagai bantuan ke sebuah panti asuhan di Samata.
Sebanyak 20 karung beras kemudian diturunkan di panti asuhan. Sementara sisa muatan diarahkan ke sebuah rumah makan Bebek Goreng (Begor) dengan alasan pengantar dapat beristirahat dan makan setelah proses pengantaran selesai.
Tak lama kemudian, pelaku menghubungi pengelola panti asuhan dan mengaku telah terjadi kesalahan pembongkaran. Ia menyebut bantuan yang seharusnya disalurkan hanya 100 kilogram, bukan 20 karung.
Dengan dalih tersebut, pelaku datang mengambil kembali 18 karung beras. Saat pengelola panti mempertanyakan mengapa pengambilan tidak dilakukan oleh kendaraan pengantar, pelaku mengaku telah mengirim mobil lain untuk mengambilnya.
Menurut keterangan keluarga korban, beras tersebut kemudian dijual ke Toko Cacha milik seorang perempuan bernama Anti dengan harga sekitar Rp630 ribu per karung, lebih rendah dari harga jual normal sekitar Rp700 ribu per karung.
Kasus itu terungkap setelah Dg. Nassa menelusuri keberadaan berasnya dan menemukannya di toko tersebut. Korban kemudian meminta pemilik toko untuk menahan barang yang diduga merupakan hasil penipuan.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Ini bukan sekadar kerugian materi. Modus ini juga mencatut nama panti asuhan sehingga dapat merugikan pihak lain. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga korban, Senin (29/7).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gowa mengenai identitas maupun perkembangan penangkapan pelaku. (Zul/7)






