Kuasa Hukum Korban Pemerasan di Bone Apresiasi Polisi: Hukum Pelindung Masyarakat

Foto: Irham SH, kuasa hukum korban pemerasan yang dilakukan oleh Arfan Rahman. (ENews)

ENews, Bone •• Ditetapkannya oknum pegawai PDAM Wae Manurunge Bone, Arfan Rahman alias Appang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha kosmetik di Kabupaten Bone menjadi perhatian sekaligus pembelajaran bagi semua kalangan di Kabupaten Bone.

Diharapkan, kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat, bahwa melakukan ancaman hingga pemerasan kepada pengusaha adalah hal yang sangat merugikan dan meresahkan.



Bagi para penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, bahkan kepolisian atau pihak lainnya juga diharapkan untuk tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru, seperti pengancaman hingga pemerasan.

Terkait kasus yang menimpa Arfan Rahman, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Irham SH menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang menimpa kliennya, Sri Padillah (pengusaha kosmetik).

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Bone atas respons cepat dan langkah profesional dalam menangkap pelaku pemerasan terhadap klien kami,” kata Irham melalui keterangan resmi tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

Menurut Irham, tindakan ini membuktikan bahwa hukum tetap menjadi alat pelindung masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk pemerasan yang merugikan secara psikis, sosial, maupun finansial.

“Klien kami mengalami tekanan mental dan kerugian materil yang signifikan akibat tindakan pelaku. Oleh karena itu, proses hukum ini kami harapkan menjadi awal dari pemulihan hak-hak klien kami sebagai korban,” ujarnya.

Irham berharap dukungan terhadap proses hukum yang transparan terhadap kasus ini.

“Kami mendukung sepenuhnya agar proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta kami berharap tidak ada intervensi atau upaya untuk mengaburkan fakta hukum di kemudian hari,” katanya.

“Dan kami minta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan pelaku lain yg ikut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut,” tambahnya.

Irham mengajak publik dan media massa untuk mengawal proses hukum ini secara objektif.

“Serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mencederai asas keadilan dan martabat semua pihak,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan