banner 728x250

MK Menolak Seluruh Gugatan Calon No. Urut 2, Langkah Bawaslu Kotabaru Dinilai Tepat

ENEWSINDONESIA.COM, KALSEL – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya berakhir. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan putusannya, Kamis (18/3/2021).

Permohonan Burhanuddin-Bahrudin calon nomor urit 2 melalui kuasa hukum, M Hafiz Halim dan timnya dengan nomor perkara 43 ini diputuskan dengan menolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).







Lembaga tertinggi negara ini menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang diajukan oleh pemohon telah selesai ditindaklanjuti Bawaslu Kotabaru.

Andi Muhammad Saidi, Selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kotabaru, Menegaskan, dengan Putusan MK tersebut maka KPU Kotabaru akan tetap menetapkan pemenang Pilkada sebagaimana hasil rekapitulasi yang berlangsung ditingkat Kabupaten Kotabaru pada Desember 2020 lalu.

Andi Juga mengatakan, Setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kotabaru, bertempat di Hotel Holiday Inn Jakarta Pusat, Persiapan Penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana ketentuannya, yakni paling lambat 5 hari setelah putusan dibacakan di MK.

KPU kotabaru melakukan Persiapan Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih dijadwalkan Hari Senin tanggal 22 Maret 2020 bertempat di Paris Berantai Kotabaru.

“Tentunya Bawaslu Kotabaru memberi apresiasi kepada Penyelenggara KPU Kotabaru yang telah membuktikan kerja dengan cermat dan teliti sesuai dengan regulasi yang ada sehingga dapat dipertanggung jawabkan melalui proses Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru di MK” Ujar Andi kepada Enewsindonesia.com via Whatsapp, Jum’at (19/3/2021). (*)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan