Enewsindonesia.com, Majene – Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi kali ini terjadi di wilayah hukum Polres kabupaten Majene, belum lama ini.
Seorang lelaki bernama Abdul hajis umur 30 tahun diamankan tim passaka Polres Majene karena telah mengaku dapat menggandakan uang di persembunyiannya tepatnya lingkungan lepe Kelurahan Lembang Kecamatan banggae Timur kabupaten Majene.
Kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Muhammad Jasil untuk bermaksud mengobati istri korban dengan pelaku mengaku bahwa dia mempunyai ilmu mistis yang dapat melihat benda gaib juga dapat menggandakan uang.
Dengan iming-iming tersebut akhirnya pelaku berhasil mengelabui korban dan mau menyerahkan uangnya sebesar 40 juta kepada si pelaku dengan perjanjian uang tersebut akan ditunggu selama 28 hari dan paling lama 3 bulan uang tersebut diserahkan pada tanggal 27 Desember 2019 tiba waktu Yang di janjikan korban menagih janji uang tersebut pada tanggal 24 Februari 2019 dengan harapan uang tersebut akan terganti akan sebanyak Rp.400 juta, namun pelaku tidak mengembalikan uang tersebut sesuai yang dijanjikan bahkan uang Rp.40.000.000 yang diserahkan sebelumnya juga tidak kembali dengan alasan yang bertele-tele.
Kasat Reskrim polres majene dengan dasar laporan polisi nomor LP / 45/20/ Polda Sulbar/ Res Majene/ tanggal 25 Februari 2019 AKP Jamaludin bersama jajarannya tim passaka Polres Majene melakukan aksi penangkapan di kediaman persembunyian pelaku pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 22 30 Wita pelaku berhasil diringkus dan dan ikut menggeledah rumah persembunyian pelaku dibawa ke kantor mapolres Majene untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Majene akan AKP Jamaludin mengatakan masyarakat Kabupaten Majene atas adanya Kejadian ini untuk itu atas Perintah Kapolres melakukan penangkapan terhadap pelaku di persembunyiannya dan juga atas dasar laporan korban.
“Makanya dengan cepat penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kwitansi tanda bukti penyerahan uang korban kepada si pelaku,” ungkap AKP Jamaluddin.
Lanjutnya, sebelumnya si pelaku ini diketahui berdomisili di Kalimantan Timur namun atas bantuan laporan dari warga bahwa si pelaku dilihat oleh warga sedang berada di tempat persembunyiannya.
“Sehingga kami mengatur strategi untuk melakukan penangkapan perosotan melakukan penangkapan si pelaku kami temukan sedang duduk dengan calon korban lainnya dan pada saat itu kami melakukan interogasi awal pelaku mengaku bawa uang Rp.40 juta yang diambil dari si korban telah Ia serahkan ke yayasan panti asuhan di Kalimantan Timur tepatnya di kota Balikpapan,” ucap AKP Jamaludin Kasat Reskrim Polres Majene yang sebelumnya bertugas di unit Resmob Polda Sulbar itu.
AKP Jamaludin menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak langsung mudah percaya dengan kata-kata iming-iming yang belum tentu kebenarannya.(Aldi)
Editor : Adi